TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dihentikan. Namun dia mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bisa dibuka kembali oleh penyidik.
"Kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," kata Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.
Baca: Ali Mochtar Ngabalin Akan Kontak Kapolri Soal SP3 Rizieq Shihab
Iqbal sebelumnya menyatakan penyidik telah menghentikan kasus Rizieq. Kepolisia juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut.
Perkara tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Rizieq. Kesimpulan itu diambil setelah gelar perkara dilakukan.
Kasus dugaan percakapan berkonten pornografi Rizieq mencuat setelah rekaman audio, transkrip, dan potongan chat Rizieq dengan Firza beredar di dunia maya. Bukti komunikasi yang viral dengan sebutan baladacintarizieq itu kemudian dilaporkan Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 30 Januari 2017.
Baca Juga: Kabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab di-SP3 Polisi Geleng Kepala
Penyidik menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka kasus tersebut pada 29 Mei 2017. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sebelum sempat diperiksa sebagai tersangka, Rizieq terlebih dulu pergi ke luar negeri. Dia berdalih hendak umroh di Arab Saudi. Hingga SP3 untuk kasus dugaan percakapan berkonten porno ini diterbitkan, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia.
Namun Rizieq muncul melalui sebuah video yang diunggah FPI menanggapi penghentian penyidikan kasusnya. Dia mengapresiasi polisi dan menyatakan telah menerima SP3 kasus dugaan percakapan berkonten porno dari pengacaranya.
VINDRY FLORENTIN