TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan menanggapi polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar organisasi Front pembela Islam (FPI). Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para menteri terkait.
"Soal perpanjangan masa sampai ke presiden. Urusan menteri, lah," katanya saat berbincang dengan awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Izin FPI sebenarnya sudah habis sejak Juni lalu. Namun Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan izin perpanjangan tak bisa diterbitkan lantaran syarat yang belum dipenuhi salah satunya rekomendasi dari Kementerian Agama.
Belakangan Menteri Agama saat ini Fachrul Razi telah menyerahkan rekomendasi instansinya kepada Kementerian Dalam Negeri. Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis mengatakan FPI sudah memenuhi persyaratan permohonan rekoemendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019.
Namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai Pasal 6 AD/ART FPI yang berbunyi "Visi dan misi FPI adalah penerapan syariat Islam secara kafah di bahwa naungan khilafah Islamiah menurut manhaj nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad." dinilai agak kabur.
Sementara itu, masyarakat pun terbelah. Ada yang mendukung pemerintah memberikan perpanjangan izin untuk FPI namun tak sedikit yang menolaknya.