TEMPO Interaktif, Jakarta - Anton Bambang Hadiyono membenarkan telah menyuap jaksa senior di Kejaksaan Negeri Cibinong, Sistoyo. Uang yang diberikan pengusaha ini ke Sistoyo sebesar Rp 100 juta. "Ya, Rp 100 juta," kata Anton singkat seusai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 24 November 2011.
Pernyataan Anton itu untuk menjawab pertanyaan ihwal keberadaan uang sebesar Rp 100 juta yang disita oleh KPK di mobil Sistoyo. KPK mencokok Sistoyo bersama Anton dan Edward M. Bunyamin--rekan bisnis Anton--di halaman parkir Kejaksaan Cibinong pada Senin lalu, 21 November 2011.
Komisi antikorupsi juga menyita uang suap sebesar Rp 100 juta, yang pada hitungan pertama disebut oleh KPK Rp 99,9 juta. KPK menduga kuat pemberian uang itu oleh Edward dan Anton untuk mengubah pasal tuntutan berkaitan dengan perkara yang menjerat Edward sebagai tersangka. Edward adalah pimpinan PT Damarindo Abadi Lestari dan Anton merupakan karyawan di perusahaan itu.
Kasus yang melibatkan pengusaha ini adalah dugaan penipuan cek dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di Pasar Festival Cisarua, Puncak, Bogor, pada 2010. Kasus ini ditangani Polres Bogor. Setelah diserahkan ke Kejaksaan, Sistoyo dan Eviarti, jaksa lainnya, ditunjuk untuk menanganinya.
Perkara penipuan itu berawal pada 28 Maret lalu. Edward menyerahkan empat lembar cek Bank Tabungan Negara bernilai Rp 5,63 miliar kepada Teguh Werdiningsih. Cek ini dimaksudkan untuk pelunasan pembayaran pekerjaan pembangunan hanggar dan kios.
Edward juga menyerahkan surat jaminan yang berisi bahwa empat lembar cek itu dapat dicairkan pada 14 April 2011. Jika tidak, dia bersedia menggantinya dengan menyerahkan seluruh bangunan hanggar dan kios itu. Saat hendak dicairkan, bank menolaknya karena tanda tangan nasabah tidak sesuai spesimen. Edward juga tidak memenuhi jaminan itu.
Pada kasus penyuapan itu sendiri, Anton yang dikonfirmasi juga mengiyakan jika uang yang diberikan ke Sistoyo itu untuk jaksa Eviarti. Namun ketika kembali ditanya untuk kedua kalinya di atas mobil tahanan, Anton mengatakan, "Saya tidak tahu."
Adapun Sistoyo seusai diperiksa KPK mengatakan tidak mengetahui ada uang di atas mobilnya. Setahu dia, Anton hanya menyimpan tiga surat di mobilnya sesaat sebelum ketiganya ditangkap oleh KPK.
Pada pemeriksaan perdana kepada ketiga tersangka, Sistoyo diperiksa selama tujuh jam, serta Anton dan Edward selama sepuluh jam, berakhir pukul 21.00 WIB. Namun Edward sama sekali tidak memberi keterangan kepada wartawan seusai diperiksa. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang di dalamnya sudah ada Anton.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Penyuap Hakim Lasito Divonis 3 Tahun Penjara
3 September 2019
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun
Baca SelengkapnyaMenerima Vonis 4 Tahun Penjara, Hakim Lasito Seret Hakim Lain
3 September 2019
Usai sidang, Lasito menyatakan ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan tersebut.
Baca SelengkapnyaDinyatakan Terima Suap, Hakim Lasito Divonis 4 Tahun Penjara
3 September 2019
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Lasito merupakan pelaku utama.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang
13 Mei 2019
KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki setelah sempat memeriksanya sebagai tersangka sebanyak lima kali.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Seorang Hakim dalam Kasus Suap Hakim PN Jaksel
22 Januari 2019
KPK menyangka suap hakim itu untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaKPK Perpanjang Masa Penahanan Hakim PN Jakarta Selatan
14 Desember 2018
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.
Baca SelengkapnyaPPP Yakin Bupati Jepara Tak Korupsi Dana Bantuan Parpol
7 Desember 2018
PPP siap memberikan bantuan hukum kepada Bupati Jepara Ahmad Marzuki.
Baca SelengkapnyaKasus Bupati Jepara, Ada Kotak Bandeng Presto dan Kode Disertasi
7 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki menyuap hakim Lasito sebesar Rp 700 juta untuk menangani perkaranya di PN Semarang.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Bupati Jepara, Hakim PN Semarang Jadi Tersangka
6 Desember 2018
Kasus hakim Lasito yang menerima suap dari Bupati Jepara menambah panjang deretan hakim yang ditangkap karena skandal suap.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bupati Jepara Tersangka Suap Hakim
6 Desember 2018
KPK menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuki memberikan suap Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang Lasito.
Baca Selengkapnya