Sebanyak 50 Dokter Periksa Kesehatan Calon Kepala Daerah Aceh  

Reporter

Editor

Sabtu, 8 Oktober 2011 14:18 WIB

ANTARA/Rahmad

TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah masa pendaftaran kandidat kepala daerah kemarin, mulai Sabtu, 8 Oktober 2011, Komisi Independen Pemilihan Aceh akan melangkah ke tahap pemeriksaan kesehatan para kandidat.

Dalam tahapan ini, KIP Aceh bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia Aceh guna memeriksa seluruh kesehatan para kandidat kepala daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Pemeriksaan dipusatkan di RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh, di bawah koordinasi Ketua IDI Aceh Dr Fachrul Jamal.

“Kami akan mengerahkan sekitar 50 dokter ahli, ditambah lagi sejumlah perawat dan tenaga medis lainnya,” kata Fachrul, Sabtu, 8 Oktober 2011. Untuk pemeriksaan fisik akan dilakukan mulai dari ujung kaki hingga kepala.

Seluruh bagian tubuh para kandidat akan diperiksa, mulai dari telinga hidung tenggorokan (THT), jantung, ginjal, kaki, dan seluruh bagian tubuh lainnya. “Tidak ada yang luput dari pemeriksaan kami,” katanya.

Masing-masing bagian tubuh akan diperiksa oleh dokter ahli di bidangnya. Untuk jantung, misalnya, akan diperiksa oleh ahli jantung, demikian juga dengan ginjal, paru-paru, dan lainnya.

IDI akan memeriksa calon kepala daerah untuk tingkat provinsi maupun bupati/wali kota pada hari Sabtu dan Ahad supaya tidak menganggu waktu dokter bekerja di rumah sakit. Pemeriksaan berlangsung dalam empat gelombang hingga selesai pada 23 Oktober.

Fachrul mengakui sistem pemeriksaan kesehatan IDI lebih ketat dibanding Pemilukada sebelumnya. “Sistem ini kami adopsi dari sistem pemeriksaan presiden pada Pemilu 2009 lalu,” kata Jamal.

Setelah pemeriksaan kesehatan, IDI akan memberikan rekomendasi kepada KIP Aceh tentang hasil penilaian mereka tentang kesehatan setiap kandidat tersebut.

Jika hasil pemeriksaan kesehatan mengatakan bahwa kandidat itu tidak layak ikut dalam Pilkada Aceh, maka KIP tidak akan meloloskannya. “Jika ada salah satu pasangan yang tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan, maka KIP Aceh memberi kesempatan kepada rekannya untuk mencari pengganti,” kata Nurjanji Abdullah, ketua kelompok kerja pencalonan KIP Aceh.

Untuk pemeriksaan kesehatan ini, masing-masing calon dikenakan bayaran sebesar Rp 7,5 juta. Jadi, untuk sepasang kandidat dikenakan biaya Rp 15 juta. Biaya ini disebutkan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku di RSU dr Zainoel Abidin, Banda Aceh.

ADI WARSIDI

Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya