Dinilai Belum Lengkap Jaksa Kembalikan Berkas Zainal

Reporter

Editor

Selasa, 27 September 2011 21:56 WIB

Zainal Arifin Hoesein. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO Interaktif, Jakarta - Berkas tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dinyatakan belum lengkap (P18) dan dikembalikan ke Penyidik Markas Besar Kepolisian RI.

“Berkas Zainal dikembalikan kepada penyidik Polri dengan surat P 18 pada tanggal 20 sept 2011 lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa 27 September 2011.

Selanjutnya Jaksa bagian Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, kata Noor, akan mengirim formulir P19 berisi petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik Mabes Polri dalam satu atau dua hari ini. Menurut Noor, masih ada kekurangan terkait materiil dan formil yang harus dilengkapi penyidik. “Saya tidak bisa menjelaskan detailnya,” katanya.

Mantan Panitera MK itu dijadikan tersangka dengan dugaan telah mengonsep, membuat dan menerbitkan surat palsu MK. Dia dijerat dengan pasal 263 KUHP (tentang pemalsuan surat) atau pasal 266 KUHP (tentang keterangan palsu) dan atau pasal 421 KHUP (tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat).

Sedangkan untuk berkas tersangka lain, Masyhuri Hasan, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dan berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2011 lalu.

"Berkas Masyhuri Hasan sudah dalam tahap finalisasi penyusunan surat dakwaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Noor.

Mantan juru panggil MK ini dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat. Selain itu, dia juga diduga memberikan tandatangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.

Sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, seperti mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, calon anggota DPR dari Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, mantan Hakim MK, Arsyad Sanusi, putri Arsyad, Neshawati masih belum tersentuh hukum. Polisi belum menetapkan mereka sebagai tersangka.


RINA WIDIASTUTI

Berita terkait

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

4 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

14 jam lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

1 hari lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

2 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya