"Klien saya benar pernah menerima uang, tapi uang itu sudah dikembalikan ke pemberinya," kata kuasa hukum Mahfud panitera, Andi M Asrul, di gedung KPK, Jumat (10/12).
Andi menjelaskan, duit itu diterima kliennya pada sekitar Agustus 2009. Saat itu, Dirwan hendak mengajukan uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah yang membatalkannya dari pencalonan bupati.
Uang yang diterima kliennya, kata Andi, bukan Rp 58 juta seperti yang dibilang Mahfud Md. "Tapi Rp 35 juta," ujarnya. Kliennya juga mengakui pernah menerima sertifikat tanah dari Dirwan setelah pertemuan pertama tersebut.
Tapi pada April 2009, Dirwan menghubungi Mahfud untuk mengembalikan semua pemberian tadi. "Sama klien saya dikembalikan semua," ujar Andi. Permintaan agar hadiah dikembalikan, kata dia, terkait ditolaknya uji materi Dirwan oleh MK.
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi SP, memastikan Ketua MK Mahfud Md bakal mendatangi KPK sekitar pukul 14.00. Menurut Johan, Mahfud Md hendak melaporkan temuan tim investigasi suap di MK ke KPK.
Soal dugaan suap ke Mahfud panitera, Mahfud Md mengatakan sudah melaporkan kasus itu ke polisi. Tapi, menurutnya, kasus itu tak diusut tuntas oleh polisi sehingga ia ingin KPK mengambil alih.
ANTON SEPTIAN