MK Tolak Gugatan Pilkada Empat Kabupaten

Reporter

Editor

Senin, 26 Juli 2010 22:22 WIB

gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan pemilihan kepala daerah empat Kabupaten di Sulawesi Selatan, yakni Maros, Barru, Luwu Timur, serta Pangkajene dan Kepulauan.

Sebabnya, pengajuan berkas keempat gugatan tersebut melewati tenggat waktu. Dua di antaranya, yakni Maros dan Luwu Timur, juga dinilai salah menetapkan objek permohonan, sehingga gugatannya tak bisa diterima.

"Objek permohonan seharusnya Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros yang ditetapkan pada hari Senin, 28 Juni 2010," ujar Hakim Konstitusi M Arsyad Sanusi dalam pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/7).

Sehingga, tenggat waktunya ialah tiga hari kerja setelah 28 Juni, yakni 1 Juli. Namun, pemohon dari Kabupaten Maros, yaitu Nurhasan-Karim Saleh dan Muhammad Asdar-Muhammad Rijal Assaggaf, malah menggugat Keputusan KPU Maros tentang Penetapan Pasangan Terpilih pada 29 Juni. Pemohon mengajukan berkasnya ke Mahkamah pada 2 Juli.

Hal serupa terjadi pada perkara Luwu Timur, yang diajukan Nur Husain-Abdul Madjid Tahir, Muh. Nur Parantean-Aspar Syafar, serta Umar Makandiu-Ilham. Pemohon mengajukan gugatan pada 5 Juli atas Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Terpilih bertanggal 1 Juli. Mahkamah menilai seharusnya pemohon menggugat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tertanggal 28 Juni, yang tenggat waktunya ialah 1 Juli.

Sedangkan pengaju berkas dari Barru serta Pangkajene dan Kepulauan, meski telah memilih objek perkara yang benar, namun terlambat memasukkan berkasnya ke Mahkamah. Tenggat bagi Barru adalah 2 Juli, tetapi berkas baru masuk tanggal 5 Juli. Adapun batas waktu untuk Pangkajene dan Kepulauan ialah tanggal 5 Juli, tapi pemohon memasukkan berkasnya pada 6 Juli.

"Mahkamah mementingkan keadilan prosedural daripada substansial, terlalu rigid pada hukum acara. Padahal harusnya pokok perkara dipertimbangkan juga," ujar Irwan Muin, kuasa hukum pemohon dari Luwu Timur, mengomentari kekalahannya.

Kuasa hukum KPU Maros, Luwu Timur, dan Gowa Mappinawang berpendapat pada dasarnya kinerja KPU sudah benar. Sehingga, hasil kerjanya tidak layak disengketakan di Mahkamah. ”Mereka (KPU) sudah melaksanakan tugas dengan baik dan tidak memihak,” ucap Mappinawang seusai sidang.

Dia mengatakan, pelajaran yang didapat dari kandasnya sejumlah gugatan pemilihan tersebut adalah pemohon lebih sering menggunakan kebiasaan ketimbang memahami aturan dalam Undang-undang. ”Pemohon menggunakan kebiasaan dan tidak melihat UU. Kebiasaannya adalah mengajukan permohonan setelah keputusan penetapan,” ujarnya.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

49 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya