Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fahd El Fouz Terima Dituntut Penjara, tapi Keberatan dengan Pasal  

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran Fahd El Fouz bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 Agustus 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menyatakan menerima tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Fahd dipenjara selama lima tahun dan dijatuhi denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Saya terima karena saya bersalah," kata Fahd di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2017. Ia mengakui menerima suap Rp 3,4 miliar terkait dengan proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al-Quran di Kementerian Agama.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Dituntut 5 Tahun Penjara

Meski begitu, Fahd sedikit keberatan dengan pasal hukuman yang diterapkan kepadanya. Menurut dia, tak seharusnya ia dikenai Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, pasal itu mengatur penerimaan suap yang dilakukan penyelenggara negara.

"Penerapan pasal itu yang saya cukup kaget karena saya tidak pernah menjadi pejabat negara. Saya seharusnya kena pasal-pasal swasta," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum KPK menyatakan Fahd bersalah karena terlibat menerima suap terkait dengan proyek di Kementerian Agama. Dari total suap Rp 14 miliar, jaksa menyatakan Fahd menerima Rp 3,4 miliar.

Jaksa menyebutkan penyuapan dilakukan untuk mempengaruhi beberapa pejabat di Kementerian Agama untuk menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender pengadaan komputer, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang tender penggandaan Al-Quran 2011, serta memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender penggandaan Al-Quran 2012. Perbuatan tersebut dilakukan Fahd El Fouz bersama mantan anggota Badan Anggaran dan Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 Mei 2024

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

13 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
2 Caleg Golkar Diduga Langgar Masa Tenang dengan Bagi-Bagi Uang, Ini Dapilnya

Beredear video soal dugaan bagi-bagi uang oleh dua Caleg Golkar dari Dapil Bekasi dan Depok


Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

12 Februari 2024

Caleg Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq. Foto: Instagram
Caleg Golkar Ranny Fahd Arafiq Diduga Bagikan Uang di Depok dan Bekasi saat Masa Tenang

Ranny Fahd Arafiq merupakan Caleg DPR RI dari Partai Golkar untuk Dapil Kota Bekasi dan Kota Depok.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Pekerja mengganti plat lembar Al-Quran dipercetakan jalan Panggung, Surabaya, Rabu (27/7). Menjelang bulan suci Ramadhan sejumlah percetakan Al-Quran mengalami lonjakan produksi akibat tingginya pesanan dari sejumlah kota di Jawa Timur, Kalimantan, serta Malaysia dan Singapura. TEMPO/Fully Syafi
Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.