TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, mengklaim belum pernah menerima surat keputusan resmi pembubaran HTI yang dibuat pemerintah. Mereka menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai membubarkan HTI tanpa dasar jelas.
“Tidak pernah menerima, fotokopi surat keputusan dikirim kepada notaris,” ujar kuasa hukum HTI, Yusril, di Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Agustus 2017.
Baca juga: Strategi Yusril agar Gugatan HTI atas Perpu Ormas Tak Ditolak MK
Yusril berujar, cara pemerintah keliru dengan mengirimkan surat ke notaris yang dulu membuat akta pendirian HTI. Menurut dia, urusan notaris tersebut sudah selesai. Ia menilai, apabila berniat membubarkan HTI, surat itu seharusnya diserahkan kepada organisasi itu secara langsung.
Namun, Yusril menuturkan, pihaknya sudah membaca salinan surat tersebut. Menurut dia, dalam surat itu tidak tercantum alasan HTI dibubarkan atau dicabut status badan hukumnya.
Selain itu, tidak ada pasal-pasal yang digunakan secara spesifik. Ia menyebut dalam surat itu hanya ada pertimbangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Yusril pun berencana mengajukan gugatan ke pengadilan atas cara pemerintah itu. “Kami akan lawan di pengadilan tata usaha negara, argumentasi kami cukup kuat,” kata Yusril.
Saat ini, juru bicara HTI, Ismail Yusanto, tengah mengajukan judicial review terhadap Perpu Ormas itu ke Mahkamah Konstitusi. Awalnya, pengujian dilayangkan atas nama HTI. Namun saat ini berganti menjadi perorangan. Kuasa hukum Ismail, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pihaknya optimistis akan menang dalam pengujian formal dan material atas aturan itu.
DANANG FIRMANTO