TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Perindo, partai pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo mendukung Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2019 memantik banyak reaksi. Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengingatkan bahwa partai politik yang bisa mengusung Joko Widodo di Pemilu Presiden 2019, adalah partai yang pernah ikut Pemilu 2014, sesuai dengan UU Pemilu yang mensyaratkan angka "presidential treshold" 20-25 persen.
"Namun harus diingat bahwa UU Pemilu yang baru disahkan mensyaratkan ketentuan 'presidential threshold' 20-25 persen, artinya bahwa pengusung adalah parpol yang pernah ikut Pemilu 2014," kata Baidowi di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2017.
BACA: Langkah Politik Hary Tanoe, Perindo Dukung Jokowi Pilpres 2019
Baidowi mengatakan parpol baru bisa bergabung dan mendukung Jokowi di Pilpres 2019 bukan sebagai salah satu pengusung.
Menurut dia, dukungan terhadap Jokowi bukan hanya sekedar deklarasi saja namun harus ditopang dengan kerja mesin politik.
BACA: Hary Tanoe Besok Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka
"Apabila ketentuan 'presidential treshold' belum dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka parpol baru bisa bergabung dan hanya sebagai pendukung seperti di Pilkada," ujarnya.
Menurut dia apabila ketentuan PT belum dibatalkan maka kedatangan Perindo tersebut tidak tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pengusung.
Anggota Komisi II DPR itu mengatakan PPP belum bisa mengukur seberapa kuat dukungan Jokowi pasca sikap Perindo tersebut karena partai tersebut belum pernah ikut pemilu. "PPP tetap mendukung Jokowi karena sudah menjadi keputusan Musyawarah Kerja Nasional, dan saat ini kami sosialisasi ke tingkatan bawah," katanya.
BACA: Istana Anggap Wajar Perindo Mendukung Jokowi di 2019, Sebab...
Sebelumnya, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo mengindikasikan dukungannya terhadap Presiden Joko Widodo sebagai Capres 2019.
"Untuk Pilpres, melihat perkembangan sekarang, Kongres Partai mendatang akan mengusulkan Pak Jokowi sebagai calon Presiden 2019," ujar Hary Tanoe.
ANTARA