Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Ormas Anti-Pancasila Serupa HTI, Jokowi: Bisa 4, 5, dan 6

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara kepada wartawan sebelum memasuki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 20 Mei 2017. Presiden Jokowi akan berkunjung ke Riyadh. TEMPO/Subekti
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara kepada wartawan sebelum memasuki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 20 Mei 2017. Presiden Jokowi akan berkunjung ke Riyadh. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah HTI, pemerintah akan melanjutkan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) dengan memakai Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017. Organisasi yang terancam dibubarkan terutama yang tidak sesuai dengan Pancasila, mengancam ketertiban dan keutuhan negara, serta menyimpang dari konsep Bhinneka Tunggal Ika. Satu ormas, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ancaman pembubaran ormas selain HTI dikemukakan Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi pembubaran ormas tidak berhenti pada HTI. “Kami berbicara (pembubaran ormas) satu-satu,” ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Rabu 19 Juli 2017.

Baca: HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya

Jokowi saat wawancara khusus dengan Tempo pada akhir Mei lalu, mengatakan ada banyak ormas anti-Pancasila yang serupa dengan HTI. Kementerian  Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pun sedang mengkaji nama-nama ormas yang masuk daftar rencana pembubaran. “Saya tidak bicara satu-dua organisasi, tapi bisa empat, lima, atau enam,” ujar Jokowi ketika itu.

Konvoi HTI

Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila, Yudi Latief, menambahkan bahwa lembaganya bisa memberi masukan, analisis, dan kajian ihwal ormas mana yang akan dibubarkan. “Kami hanya memberikan pertimbangan, tidak punya otoritas (membubarkan) karena bukan lembaga eksekutor,” ujar Yudi.

HTI resmi dibubarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  (AHU) Kementerian Hukum dan HAM kemarin. Dirjen AHU, Freddy Haris, mengatakan pencabutan badan hukum HTI itu dilakukan setelah lembaganya melakukan kajian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan temuan-temuan yang ada.

Baca: Alasan HTI Harus Dibubarkan, Ini Kata Wiranto

Menurut Freddy, temuan itu berupa beberapa kegiatan dan aktivitas HTI yang bertentangan dengan Pancasila. Padahal, ucap dia, dalam anggaran dasar dan rumah tangga HTI sendiri dicantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulan. Namun Freddy tidak menjelaskan di mana saja temuan pemerintah ihwal aktivitas HTI yang anti-Pancasila. “Pencabutan badan hukum HTI bukan keputusan sepihak. Sudah disinergikan dengan badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy dalam konferensi pers tanpa tanya-jawab di kantornya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aksi HTI di Makassar

Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan HTI menempuh jalur hukum jika tidak puas atas kebijakan pemerintah itu. Langkah hukum itu, ujar Kalla, merupakan solusi untuk menguji Perpu Ormas. “Kalau tidak setuju, ya, gugat,” ujarnya.

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan akan mengajukan upaya hukum. Menurut dia, dalam waktu dekat HTI akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Ini ibarat kami dipukuli dulu, baru bisa mengadu ke hakim,” ujarnya.

Baca: Yusril: HTI Bakal Gugat Pencabutan Status Badan Hukum ke PTUN

Pembubaran ini, ujar Ismail, merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah. Musababnya, ucap dia, HTI sama sekali tidak pernah diberi surat peringatan. Tuduhan pemerintah ihwal organisasinya yang anti-Pancasila, menurut Ismail, juga tidak berdasar karena setiap kegiatan HTI tertib, sopan, dan tidak anarkistis.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pembubaran HTI dan pengkajian ormas yang disebut anti-Pancasila merupakan tindakan otoriter. Musababnya, ucap dia, HTI  ataupun ormas mendapat pengesahan organisasi badan hukum hingga ke peraturannya, lalu tiba-tiba pemerintah membubarkannya tanpa melalui pengadilan.

Akibatnya, menurut Wakil Ketua Umum Gerindra ini, tindakan pemerintah membubarkan HTI maupun mengkaji pencabutan badan hukum ormas lain akan menimbulkan kegaduhan politik. “Pembubaran ini tidak bisa diterima,” ujarnya.

HUSSEIN | ISTMAN MP | ADITYA BUDIMAN | GHOIDA RAHMAH | ARKHELAUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

2 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

2 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

3 jam lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

6 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

6 jam lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

6 jam lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

13 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

16 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

MK menilai tak ada bukti nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam pencalonan Gibran