TEMPO.CO, Jakarta - Setelah HTI, pemerintah akan melanjutkan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) dengan memakai Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017. Organisasi yang terancam dibubarkan terutama yang tidak sesuai dengan Pancasila, mengancam ketertiban dan keutuhan negara, serta menyimpang dari konsep Bhinneka Tunggal Ika. Satu ormas, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ancaman pembubaran ormas selain HTI dikemukakan Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi pembubaran ormas tidak berhenti pada HTI. “Kami berbicara (pembubaran ormas) satu-satu,” ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Rabu 19 Juli 2017.
Baca: HTI Resmi Dibubarkan, Kemenkumham Cabut Status Hukumnya
Jokowi saat wawancara khusus dengan Tempo pada akhir Mei lalu, mengatakan ada banyak ormas anti-Pancasila yang serupa dengan HTI. Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pun sedang mengkaji nama-nama ormas yang masuk daftar rencana pembubaran. “Saya tidak bicara satu-dua organisasi, tapi bisa empat, lima, atau enam,” ujar Jokowi ketika itu.
Konvoi HTI
Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila, Yudi Latief, menambahkan bahwa lembaganya bisa memberi masukan, analisis, dan kajian ihwal ormas mana yang akan dibubarkan. “Kami hanya memberikan pertimbangan, tidak punya otoritas (membubarkan) karena bukan lembaga eksekutor,” ujar Yudi.
HTI resmi dibubarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM kemarin. Dirjen AHU, Freddy Haris, mengatakan pencabutan badan hukum HTI itu dilakukan setelah lembaganya melakukan kajian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan temuan-temuan yang ada.
Baca: Alasan HTI Harus Dibubarkan, Ini Kata Wiranto
Menurut Freddy, temuan itu berupa beberapa kegiatan dan aktivitas HTI yang bertentangan dengan Pancasila. Padahal, ucap dia, dalam anggaran dasar dan rumah tangga HTI sendiri dicantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulan. Namun Freddy tidak menjelaskan di mana saja temuan pemerintah ihwal aktivitas HTI yang anti-Pancasila. “Pencabutan badan hukum HTI bukan keputusan sepihak. Sudah disinergikan dengan badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy dalam konferensi pers tanpa tanya-jawab di kantornya.
Aksi HTI di Makassar
Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan HTI menempuh jalur hukum jika tidak puas atas kebijakan pemerintah itu. Langkah hukum itu, ujar Kalla, merupakan solusi untuk menguji Perpu Ormas. “Kalau tidak setuju, ya, gugat,” ujarnya.
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto, mengatakan akan mengajukan upaya hukum. Menurut dia, dalam waktu dekat HTI akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Ini ibarat kami dipukuli dulu, baru bisa mengadu ke hakim,” ujarnya.
Baca: Yusril: HTI Bakal Gugat Pencabutan Status Badan Hukum ke PTUN
Pembubaran ini, ujar Ismail, merupakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pemerintah. Musababnya, ucap dia, HTI sama sekali tidak pernah diberi surat peringatan. Tuduhan pemerintah ihwal organisasinya yang anti-Pancasila, menurut Ismail, juga tidak berdasar karena setiap kegiatan HTI tertib, sopan, dan tidak anarkistis.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pembubaran HTI dan pengkajian ormas yang disebut anti-Pancasila merupakan tindakan otoriter. Musababnya, ucap dia, HTI ataupun ormas mendapat pengesahan organisasi badan hukum hingga ke peraturannya, lalu tiba-tiba pemerintah membubarkannya tanpa melalui pengadilan.
Akibatnya, menurut Wakil Ketua Umum Gerindra ini, tindakan pemerintah membubarkan HTI maupun mengkaji pencabutan badan hukum ormas lain akan menimbulkan kegaduhan politik. “Pembubaran ini tidak bisa diterima,” ujarnya.
HUSSEIN | ISTMAN MP | ADITYA BUDIMAN | GHOIDA RAHMAH | ARKHELAUS