TEMPO.CO, Lebak - Dewan Pakar Ikatan Cendiakawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak, Banten, Roji Santani menyatakan penerbitan Perpu Ormas sudah tepat. ICMI mendukung pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang gerakannya tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. Perpu Ormas dianggap dapat mencegah disintegrasi bangsa dan gejolak di daerah.
"Kami menilai Perpu Ormas sangat tepat untuk memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Roji Santani di Lebak, Minggu, 16 Juli 2017. Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 untuk mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013.
Baca: Hari Ini HTI Ajukan Gugatas Atas Perpu Ormas ke MK
Roji menjelaskan, Perpu Ormas yang dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan sudah obyektif dan juga sudah matang melalui pengkajian secara mendalam dan komprehensif. Sebab, saat ini ormas Islam yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 jumlahnya cukup banyak.
"Negara Indonesia yang pluralisme juga memiliki keanekaragaman perbedaan suku, budaya, bahasa dan agama didirikan para pendiri bangsa berdasarkan ideologi Pancasila dan bukan negara Islam," ujarnya.
Kehidupan masyarakat Indonesia, disebutkannya cukup baik dengan toleransi serta saling menghormati dan menghargai di tengah perbedaan dengan slogan Bhineka Tunggal Ika.
Menurut dia, pemerintah harus bertindak tegas terhadap kelompok yang berseberangan dengan Pancasila.
Bca: Dalih HTI Tuding Perpu Ormas sebagai Akal-akalan Pemerintah?
"Sebab demokrasi di Indonesia juga harus beretika. Apabila terdapat organisasi yang memecah belah persatuan dan kesatuan tentu harus dilakukan tindakan tegas," papar pengurus ICMI ini. Untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, para alim ulama di daerah diimbau bersatu untuk mengingatkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
ANTARA
Video Terkait:
Try Sutrisno: Tak Ada Hak Hidup di Negeri Ini bagi Ormas Anti-Pancasila