Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Media Asing Soroti Perppu Ormas yang Diteken Jokowi  

image-gnews
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan jajarannya mengumumkan penerbitan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas, di Ruang Parikesit Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 12 Juli 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan jajarannya mengumumkan penerbitan Perppu No.2 tahun 2017 tentang Ormas, di Ruang Parikesit Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, 12 Juli 2017. Tempo/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah media asing menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Perppu Ormas yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo alias Jokowi kemarin.

"Organisasi hak asasi manusia yang berbasi di New York mengutuk langkah (terbitnya Perppu Ormas) tersebut," tulis The Washington Post dikutip pada Kamis, 13 Juli 2017.

Baca juga: Wiranto Umumkan Penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas

Media di Amerika Serikat itu menulis bahwa aktivis hak asasi manusia menyatakan bahwa keputusan Jokowi telah melanggar hak atas kebebasan berserikat dan berekspresi. Mereka juga menjelaskan bahwa itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM, meskipun keputusan itu didukung oleh kelompok moderat, Nahdlatul Ulama.

Nahdlatul Ulama dikenal sebagai organisasi Muslim terbesar di Indonesia yang moderat. Sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siradj menegaskan pihaknya mendukung pemerintah menerbitkan perppu ormas. Peraturan yang menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 itu disebut-sebut dibuat sebagai jalan tol untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

The Washington Post menulis bahwa perppu ormas itu diterbitkan pemerintah untuk menghindari proses pengadilan saat membubarkan HTI. Mengingat, untuk membubarkan ormas di Indonesia memerlukan waktu yang panjang jika menempuh jalur peradilan. "Kemungkinan HTI merupakan salah satu sasaran setelah pemerintah mengumumkan pada Mei lalu akan membubarkan kelompok tersebut."

Simak pula: Langkah HTI Hadapi Perppu Ormas yang Diteken Presiden Jokowi

Media lain seperti Star Tribune mengutip pernyataan aktivis HAM dari Human Rights Watch Andreas Harsono yang menyebut bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak kelompok yang melanggar undang-undang. Namun, membubarkan kelompok tersebut justru tindakan kejam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Melarang setiap organisasi berdasarkan ideologis adalah tindakan kejam yang merongrong hak kebebasan berserikat dan berekspresi. Padahal rakyat Indonesia telah berjuang keras untuk membangun ini sejak kediktatoran Suharto," kata Harsono.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan, Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Peraturan itu akan menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Kata dia, keputusan itu untuk melindungi kesatuan dan persatuan Indonesia sebagai sebuah negara yang tidak mendiskreditkan kelompok lain.

Atas keputusan itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra melawan dan akan mengirimkan gugatan atau judicial review pada pekan depan ke Mahkamah Konstitusi. "Kami melawan melalui pengadilan, kami sedang menyusun draft permohonan uji materil Perppu Ormas kepada Mahkamah Konstitusi," kata Yusril saat konferensi pers di Kantor DPP HTI pada Rabu malam, 12 Juli 2017.

Dia menegaskan bahwa HTI akan melawan upaya pembubaran pemerintah melalui jalur hukum. Kata Yusril, ada banyak kejanggalan materil yang tertuang di perppu tersebut. Satu di antaranya, ia menyebutkan Pasal 59 Ayat 4 berisi ormas dilarang menganut, menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kemudian pada Pasal 82 ditulis sanksi jika melanggar yakni ancaman pidana bagi pengurus dan anggota ormas selama-lamanya seumur hidup.

Dalam jumpa pers kemarin, Wiranto mengatakan Perppu Ormas diterbitkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di tengah 344.039 ormas yang terus berkembang. "Ini bukan tindak kesewenangan-wenangan pemerintah," ujarnya.

WASHINGTON POST | VOA | AVIT HIDAYAT



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

1 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk bertemu Presiden Jokowi diagendakan digelar pada Senin, 29 April 2024, di Istana Bogor.


Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.


Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

1 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?


Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

3 jam lalu

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

3 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

Walau menyatakan tidak ada bentukan khusus tim transisi, Jokowi siap mengakomodasi program unggulan Prabowo-Gibran dalam perencanaan makro tahun depan dan menyokong seluruh proses politik mereka.


Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

4 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menepis rumor kerenggangan hubungan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

5 jam lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

5 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.