TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mahasiswa membantu mengawal dana desa yang disalurkan pemerintah. Pasalnya, banyak laporan yang masuk tentang penyalahgunaan dana desa tersebut.
"Sekarang saja sudah ada 300 laporan yang masuk ke kami dan 600 laporan masuk ke Kementerian Desa. Jadi bantu dong," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Rabu, 5 Juli 2017, menanggapi antisipasi penyalahgunaan dana desa.
Baca juga:
Ada 60 Kabupaten Belum Terima Dana Desa
Ia menjelaskan, untuk akuntabilitasnya, desa dibantu dengan dana yang besar, tapi setelah diterima, pertanggungjawaban itu yang banyak bermasalah. Sebab, kata Pahala, ada dua yang harus dipertanggungjawabkan, yakni keuangan dan hasilnya. "Kalau sistem penyalurannya enggak masalah, tapi ketika sampai di desa kan harus ada pertanggungjawabannya. Yang keuangan ini mengkhawatirkan datanya," ucapnya.
Pahala menyebut dana desa terus mengalami peningkatan. Pada 2016 sekitar Rp 46 triliun, lalu 2017 Rp 70 triliun, dan 2018 meningkat menjadi Rp 122 triliun. Namun, kata dia, baru 30 persen yang menggunakan sistem pelaporan, sedangkan 70 persen itu belum. "Uangnya sudah cair, nah, yang 70 persen ini gimana melaporkannya? Bayangkan jumlahnya segitu," katanya.
Silakan baca:
Jokowi: Salah Kelola Dana Desa Bisa Jadi Tersangka Korupsi
"Jangan sampai banyak kepala desa yang kejeblos. Mungkin tidak berniat jelek, tapi ya, di desa kan berapa kemampuannya. Nah, mahasiswa inilah yang bantu."
Karena itu, ucap Pahala, pertama mahasiswa membantu membuat pertanggungjawaban, lalu perencanaan, kalau bisa juga pengawasan. Apalagi jumlah desa yang diberikan bantuan sekitar 74 ribu sampai 75 ribu. "Kalau enggak dari awal didesain siapa yang mengawasi, kita pastikan bakal banyak nih kasus-kasus karena dana desa. Kalau kepala desanya aneh-aneh, laporin," tutur Pahala.
Menurut Pahala, jika hanya inspektorat, tak bisa melakukan audit dana desa, sehingga harus kerja sama dengan universitas. Sebab, yang melakukan audit bukan hanya pemerintah, melainkan juga semuanya, yang penting baku. "Kami sampaikan ke Kemendes dan kejaksaan. Kan KPK di atas Rp 1 miliar, kalau enggak memenuhi syarat, kami membimbing juga salah. Nah, kami mendorong kepolisian menindaklanjuti," katanya.
DIDIT HARIYADI