TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengingatkan para kepala desa agar menggunakan dana desa dengan baik karena bisa berujung menjadi tersangka korupsi. Dana desa tersebut harus digunakan untuk pembangunan desa.
"Saya titip Rp 60 triliun itu bukan uang sedikit, bisa menjadikan desa lebih baik, tapi juga bisa menjadikan kepala desa itu menjadi tersangka kalau tidak cara-cara pengelolaannya baik," kata Jokowi saat membuka acara rapat koordinasi nasional pengawasan intern pemerintah di Istana Negara, Kamis, 18 Mei 2017.
Acara itu dihadiri kepala desa maupun bupati dari 13 kabupaten di seluruh Indonesia. Jokowi mengaku senang kepala desa dan bupati yang dianggap berhasil mengelola dana desa diundang ke Istana.
Baca juga: Jokowi Soal Dana Desa, Menteri Eko: Difokuskan ke Pertanian
Menurut Jokowi, dana desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pada 2015, anggaran dana desa adalah Rp 20 triliun, pada 2016 Rp 47 triliun, dan pada 2017 Rp 60 triliun. "Meloncat sangat besar sekali, tapi hati-hati mengelola uang sebesar ini juga tidak gampang," kata Jokowi.
Dia menekankan agar dana desa benar-benar digunakan dan diawasi dengan baik. Tujuannya adalah agar penggunaan dana desa menghasilkan output dan outcome yang baik. Dengan alasan itu, pemerintah membuat aplikasi sistem keuangan desa (Siskudes) agar pelaporan penggunaan dana desa menjadi lebih sederhana.
Jokowi membandingkan laporan dana desa sebelum adanya Siskudes. Sebelumnya, pelaporan dana desa sangat ruwet. Ini membuat kepala desa justru lebih sibuk membuat laporan ketimbang mengurus desa mereka.
"Buat aplikasi tata kelola keuangan desa yang sederhana, sehingga cepet gampang buatnya. Jangan berlembar-lembar, berlapis lapis, yang paling penting sederhana tapi gampang dicek, gampang dikontrol, gampang diawasi. Prinsip disitu. Enggak usah laporan bertumpuk-tumpuk, tapi duitnya juga hilang," kata Jokowi.
Baca: Menteri Desa Gandeng Babinsa Awasi Penggunaan Dana Desa
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Ardan Adiperdana mengatakan Siskudes akan diterapkan di semua desa. Kini penggunaan Siskudes baru mencapai sekitar 33 persen dari jumlah total desa yang ada. Ardan mengatakan BPKP, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa akan mengakselerasi penerapan Siskudes.
"Karena ini bisa terlihat bahwa ini betul-betul sederhana, bisa membantu akuntabilitas dari pengelolaan dana desa," kata Ardan.
Dia mengatakan efektifitas pengawasan melalui Siskudes sangat bagus. Sebab, sistem ini bisa mengkompilasi laporan dari semua desa yang ada dalam satu kabupaten. "Dari kompilasi ini, kami bisa melaporkan ke presiden soal potret penggunaan dana desa di suatu kabupaten,"kata Ardan.
AMIRULLAH SUHADA