TEMPO.CO, Medan - Polisi menetapkan tiga tersangka teror markas Polda Sumut, Ahad 25 Juni 2017. Ketiganya adalah Syawaluddin Pakpahan (SP), Ardial Ramadhana (AR), dan Hendry Pratama alias Boboy. Syawal dan Ardial memiliki peran yang sama, yakni menyurvei tempat penyerangan Polda Sumut serta melakukan penyerangan. Adapun Boboy hanya terlibat dalam menyurvei titik penyerangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan, penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut dan Detasemen Khusus 88 Antiteror sudah memeriksa 8 hingga 12 orang untuk menetapkan tiga tersangka penyerangan yang menewaskan salah satu anggota kepolisian, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Martua Sigalingging.
Baca: Teror di Polda Sumut, IPW: Teroris Semakin Nekat
“Syawaluddin Pakpahan, Ardial Ramadhana, dan Hendry Pratama alias Boboy dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," kata Rina Sari, Selasa 26 Juni 2017.
Sebelumnya, Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, penyerangan ke markas Polda Sumut sudah direncanakan dalam sepekan terakhir. Pelaku penyerangan, kata dia, adalah kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Baca: Apa Peran Tiga Terduga Teroris dalam Teror Polda Sumut?
Dalam penyerangan yang terjadi Minggu dinihari, 25 Juni 2017, itu, dua orang, SP dan AR, melompat pagar dan menyerang dua polisi yang sedang menjaga pos jaga pintu keluar. Mereka menikam Aiptu Martua Sigalingging hingga tewas.
Rekan Martua yang juga ada di pos itu, Brigadir E. Ginting, lantas berteriak minta tolong kepada anggota-anggota brigade mobil di markas Polda Sumut. Ardian Ramadhana tewas ditembak, sementara Syawaluddin kritis. Dia dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
SAHAT SIMATUPANG