TEMPO.CO, Medan -Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara Sumut mengusut dugaan penyelewengan dana bansos (bantuan sosial) wabah Covid-19 di lima daerah.
Kelima daerah itu adalah Kota Medan, Pematang Siantar,Toba, Samosir, dan Deli Serdang.
"Masih kami selidiki," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rony Samtana di Medan hari ini, Kamis, 21 Mei 2020, seperti dikutip Antara.
Menurut Samtana, tim penyidik Polda Sumut juga telah meminta keterangan sejumlah saksi. Timnya pun masih mengumpulkan bukti-bukti kasus dugan korupsi dana bansos Covid-19 tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mengatakan masih mendalami dugaan penyelewengan dana bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah.
"Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus Polda Sumut untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana bansos dan BLT," kata Martuani dalam talkshow online Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumut di Kantor Gubernur Sumut pada Senin lalu, 18 Mei 2020.
Mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri tersebut menerangkan Polda Sumut tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai rasa keadilan, seperti kasus penyelewengan dana bansos dan BLT Covid-19.
"Para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi."