TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi ancaman Dewan Perwakilan Rakyat yang bakal memboikot pembahasan anggaran KPK dan Kepolisian RI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 terkait dengan polemik hak angket. Ancaman ini dilontarkan oleh anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Muhammad Misbakhun, karena KPK dan Polri menolak menghadirkan Miryam S. Haryani dalam pemeriksaan angket KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tak ada pembahasan anggaran, pasti berdampak pada kinerja lembaga antirasuah. "Pasti (berdampak). Ya nanti biar rakyat yang menggugat wakilnya kalau mereka menolak membahas anggaran KPK," ujarnya melalui pesan pendek, Selasa, 20 Juni 2017.
Baca: Kasus Miryam, Panitia Angket Ancam Bekukan Anggaran KPK dan Polri
Meski begitu, Alex mengatakan lembaga antikorupsi pasti akan mendapat bantuan dari masyarakat. "Nanti kami serahkan ke rakyat. Mungkin rakyat Indonesia mau gotong royong patungan untuk membiayai operasional KPK," kata Alex. Ia mengingatkan masyarakat pernah melakukan gerakan saweran untuk KPK saat DPR tidak menurunkan anggaran untuk pembangunan gedung KPK.
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK lainnya, berkeyakinan banyak masyarakat baik yang berada di belakang KPK untuk membantu dan mendukung. Ia pun sangsi KPK bakal membeku tanpa adanya anggaran dari pemerintah.
"Banyak teman-teman yang siap bantu saya pikir. Biar listrik KPK enggak diputus, biar kalau OTT teman-teman pakai Go-Jek. Semoga mau bantu," kata Saut.
Baca: Pansus Hak Angket Buka Posko Pengaduan, KPK: Silakan dan Obyektif
Saut mengatakan, jika mengikuti hukum administrasi negara, pegawai KPK tidak seharusnya mendapat gaji dari iuran rakyat. Sebab, yang berkewajiban menggaji pegawai negara beserta dana operasionalnya adalah negara. "Iuran itu hanya dalam kondisi luar biasa. Debatable juga karena setiap uang masuk pejabat negara bisa jadi gratifikasi," katanya.
Namun, Saut melanjutkan, untuk memberantas korupsi diperlukan langkah yang kreatif dan inovatif. "Yang penting setiap sen harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebelumnya, Misbakhun mengatakan bakal mempertimbangkan menggunakan hak budgeter DPR dalam pembahasan RAPBN 2018. Di dalamnya ada anggaran untuk polisi dan KPK. Pertimbangan itu bakal diusulkan jika KPK dan Polri tidak bersedia menghadirkan Miryam dalam pemeriksaan Pansus Hak Angket KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI