TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan lembaganya sangat terbuka menerima kritik dan saran dari masyarakat. Pernyataan ini mengomentari posko pengaduan angket KPK yang diresmikan oleh Panitia Khusus Hak Angket KPK.
"Kalau banyak yang mengadukan terkait kinerja KPK yang tidak baik berarti kan masukan juga buat KPK untuk koreksi dan memperbaiki diri," kata Alex melalui pesan pendek, Selasa, 20 Juni 2017. Ia mengatakan KPK tidak akan antikritik sepanjang tujuannya baik dan ingin bersama-sama memberantas korupsi.
Baca: DPR Tersinggung oleh Surat KPK Soal Pemanggilan Miryam S. Haryani
Posko pengaduan ini diresmikan untuk mendukung pansus angket KPK dalam menjalankan penyelidikan yang obyeknya adalah tugas dan kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Dengan adanya posko pengaduan, masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduannya bisa langsung mendatangi gedung MPR-DPR atau lewat surat elektronik yang dikirimkan ke alamat [email protected]. Panitia pansus berharap posko ini bisa membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat dalam pemberantasan korupsi.
Meski begitu, Alex berharap masyarakat memberi pengaduan yang obyektif, bukan mengkritik karena kebencian atau sakit hati terhadap KPK. "Jangan mengkritik karena dilandasi ketidaksenangan atau benci atau karena sakit hati," ujarnya.
Selain itu, Alex berharap pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke posko angket bukan masalah kasus yang belum ditindaklanjuti KPK. Sebab jika menyangkut kasus, masyarakat lebih baik mengadu langsung ke KPK.
Simak juga: Ratusan Guru Besar Dukung KPK Hadapi Hak Angket
"Kalau mereka mengadukan kasus dan belum ditindaklajuti KPK kan lebih baik ke KPK menanyakan kenapa aduannya belum ditindaklanjuti. Nanti kami jelaskan. Kalau ke posko pengaduan siapa yang bisa menjelaskan?" ujar Alex.
Menurut Alex, wajar jika posko pengaduan nantinya didominasi oleh orang yang berkasus di KPK. Sebab mereka merasa dizolimi dan diperlakukan tidak adil. Namun jika memang benar demikian, Alex menyarankan agar pengadu menunjukkan langsung ke KPK dalam hal apa lembaga antikorupsi berlaku tidak adil.
"Kalau perlu adukan lewat jalur hukum. Sejauh ini kami menilai KPK sudah bertindak hati-hati dan profesional. Kalaupun ada kesalahan masih dalam batas yang bisa ditoleransi," ujar Alex.
MAYA AYU PUSPITASARI