Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TPDI: Pansus Hak Angket KPK Menjadi Lembaga Peradilan Tandingan

image-gnews
 Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
Pimpinan Pansus hak angket KPK, Risa Mariska, Agun Gunanjar, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar saat konferensi pers setelah rapat internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2017. Pansus hak angket diikuti tujuh dari sepuluh fraksi di DPR. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai ada pergeseran target dari Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi jika memanggil paksa Miryam S. Haryani. Jika DPR memaksa, kata Petrus, ini semakin memperuncing perbedaan target dan kepentingan antara tugas Pansus Hak Angket dan tugas penyidikan dan penuntutan oleh KPK.

“Ini sudah menunjukan bahwa DPR sedang menjadikan Pansus Hak Angket DPR sebagai lembaga peradilan tandingan,” kata Petrus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 16 Juni 2017.

Baca juga: Pansus Hak Angket DPR, KPK Sepakat Kajian Pakar Hukum

Menurut dia, pemanggilan Miryam S Haryani oleh Pansus Hak Angket KPK hanya untuk menutupi dugaan korupsi yang dilakukan anggota DPR dalam pembahasan anggaran pada setiap proyek besar.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Angket KPK Risa Mariska menyatakan akan memanggil paksa Miryam S Haryani jika KPK tidak memberikan izin. Pansus Angket, kata Risa, sudah mengirimkan surat permohonan ke KPK untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus Hak Angket KPK pada Senin, 19 Juni 2017, pekan depan. Jika, Miryam tidak hadir setelah tiga kali pemanggilan, kata Risa, Pansus akan meminta Kepala Kepolisian RI untuk memanggil paksa.

Hak Angket KPK ini awalnya digunakan oleh DPR untuk memaksa KPK membuka rekaman penyidikan Miryam S Haryani, politikus Hanura yang menjadi saksi dugaan korupsi e-KTP. Miryam mencabut seluruh berita pemeriksaannya dan mengaku ditekan oleh penyidik. Saat dikonfrontir, Novel Baswedan selaku penyidik senior KPK mengatakan bahwa saat pemeriksaan Miryam mengaku diancam oleh 6 koleganya di DPR. 

Simak pula: DPR Akan Panggil Miryam Soal Hak Angket, KPK: Tidak Boleh

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petrus menilai DPR seharusnya membuka diri dan membudayakan kontrol publik atas perilaku anggotanya yang terjerat kasus korupsi. Jika DPR menganggap penjelasan pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR bahwa intimidasi itu tidak benar, maka DPR cukup melaporkan Miryam ke kepolisian untuk dilakukan proses hukum karena bersaksi dusta.

Petrus menuding Hak Angket KPK hanya untuk membentuk lembaga peradilan tandingan untuk menguji kebenaran kesaksian Miryam. “Padahal kewenangan untuk menguji kebenaran keterangan seseorang saksi dalam suatu perkara, hanya boleh dilakukan di bawah sumpah oleh Majelis Hakim dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum diawali dengan proses penyidikan,” ujar dia. Ia pun menyarankan agar DPR mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia pun menilai Pansus Hak Angket KPK berada dalam konflik kepentingan. Sebabnya, di satu sisi DPR berkewajiban mendorong KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun, menurut dia, Hak Angket KPK ini bertujuan untuk membuka hasil penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP. “Yang secara etika dan hukum hanya boleh dibuka dalam proses hukum di KPK dan Pengadilan Tipikor,” ujar dia.

Lihat juga: 3 Kekeliruan Pansus Hak Angket KPK Versi Mahfud MD dan Pakar Lain

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB dan PBNU Berselisih Karena Pansus DPR Membidik Menteri Agama soal Penambahan Kuota Haji Khusus

31 Juli 2024

Pansus Haji mendapat rintangan dari dalam dan luar DPR. Kerja mereka tersendat hasil rapat pimpinan DPR yang menyatakan tak ada rapat pansus pada masa reses.
PKB dan PBNU Berselisih Karena Pansus DPR Membidik Menteri Agama soal Penambahan Kuota Haji Khusus

Pansus DPR yang dimotori PKB untuk menelusuri keputusan Menteri Agama menambah kuota haji khusus memicu kemarahan PBNU


KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

12 Juli 2024

Ketua Tim Pengawas Haji 2024 Abdul Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan anggota Tim Pengawas haji 2024 Selly Andriany Gantina (kiri) dan Marwan Dasopang (ketiga kanan) usai rapat evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji 2024 di ruang sidang Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin, 1 Juli 2024. Dalam rapat tersebut Tim Pengawas Haji 2024 sepakat untuk membentuk tim panitia khusus (Pansus) karena mengindikasikan terjadinya sejumlah penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, seperti soal kuota, indikasi jual beli visa, buruknya layanan akomodasi dan transportasi kepada jamaah haji Indonesia. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
KPK Siap Dampingi Pansus Haji DPR Usut Dugaan Korupsi

KPK menyatakan akan mendampingi pansus haji DPR jika ditemukan adanya indikasi korupsi.


Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

12 Juli 2024

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Anggota Pansus Haji: Ada Jual Beli Kuota Haji 2024 yang Untungkan Pihak Tertentu

Anggota Pansus Haji DPR melihat adanya indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024 yang perlu segera diselidiki.


Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

9 Juli 2024

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan keterangan usai menghadiri sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Cak Imin Sebut Penyelewengan Pelaksanaan Haji Rugikan Calon Jemaah yang Antre Puluhan Tahun

Cak Imin menyebut hak angket pelaksanaan pengawasan haji akan digunakan untuk menelusuri penyelewengan oleh Kemenag.


DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

9 Juli 2024

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2024. Rapat Paripurna beragendakan Pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Usul Hak Angket Pengawasan Haji atas Dugaan Penyelewengan Penambahan Kuota

Hak angket pengawasan pelaksanaan haji tahun ini diusulkan di antaranya karena penyalahgunaan wewenang Kemenag dalam mengadakan kuota tambahan haji.


Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

27 April 2024

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

26 April 2024

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

25 April 2024

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kunjungan Prabowo Tak Pengaruhi Rencana PKB Ajukan Hak Angket

PKB tetap akan mengajukan hak angket pemilu dengan menggandeng rekan koalisinya, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

25 April 2024

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

24 April 2024

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.