TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhamamd Nasir membantah bahwa pemilihan rektor perguruan tinggi akan dilakukan presiden. “Bukan Pak Presiden, itu Pak Mendagri (Menteri Dalam Negeri) kan yang cerita,” katanya di kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa, 6 Juni 2017.
Nasir menjelaskan, pemilihan rektor tetap menjadi kewenangan Kementerian Riset. Dia menegaskan peraturan menteri perihal pemilihan rektor sudah jelas. Pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017.
Baca juga:
Berita Terkini: Keputusan Akhir Pemilihan Rektor Melalui Presiden
Nasir berujar pemilihan rektor dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan. Ia enggan berkomentar banyak perihal pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebutkan pemilihan rektor dilakukan presiden. Diduga, pernyataan tersebut adalah kesalahan interpretasi dari Tjahjo.
Beredar kabar bahwa presiden memiliki suara dalam pemilihan rektor. Namun Nasir secara tegas membantah. “Enggak ada (rekomendasi) itu,” ujarnya.
Baca pula:
Presiden Ingin Forum Rektor Lahirkan Sistem Ubah Mentalitas
Pada Kamis, 1 Juni lalu, Tjahjo mengatakan penentuan pemimpin di perguruan tinggi negeri atau rektor kini harus ditentukan presiden. Menurut dia, penyeragaman proses menjadi alasan keputusan tersebut. Bahkan ia menyebutkan hal itu merupakan hasil komunikasi dengan Menteri Sekretaris Negara, Presiden, dan Menteri Riset.
Tjahjo menjelaskan, usulan pemilihan rektor melalui keputusan presiden saat memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di kementeriannya. Ia menjelaskan adanya keinginan pemerintah menyatupadukan pemerintahan dari pusat hingga kelurahan/desa.
DANANG FIRMANTO