TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai rencana pembubaran HTI sudah melalui kajian dan pengumpulan bukti-bukti yang dilakukan oleh pemerintah. “Bukan berarti anti terhadap ormas Islam, hanya semata menjaga dan merawat NKRI,” ujar Prasetyo di DPR, Senin, 5 Juni 2017.
Prasetyo menuturkan pembubaran HTI juga merujuk pada sikap 23 negara di dunia yang menolak terkait cita-cita organisasi tersebut yang ingin membentuk negara Islam. Ia menyebut sebagian besar dari mereka yang menolak adalah negara-negara dari jazirah Arab.
Baca: Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Tolak ISIS, HTI dan Khilafah
Prasetyo menilai HTI tidak memiliki peran positif bagi pembangunan nasional. Ia mencontohkan dalam visinya, HTI bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satunya, ideologi khilafah islamiyah melalui gerakan politik yang diusung membahayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Maka rencana pembubaran terhadap HTI sebagai langkah tepat. “Secara tidak langsung akan membuat negara Indonesia terhapus dari peta dunia,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, HTI bisa berpotensi merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menilai dakwah dari HTI bisa berupa penetrasi ideologi hingga pencucian pikiran. Sebab, mereka menolak sistem demokrasi karena dianggap kufur.
Baca: Ini Temuan Kemendagri Soal Strategi dan Metode HTI Tebar Pengaruh
Prasetyo menambahkan konsep HTI juga bertentangan dengan konsep republik. Sebab, HTI bakal mengubah Indonesia menjadi negara berideologi khilafah. Namun pembubaran HTI, kata dia, masih dibahas dengan mekanisme hukum. "Bisa saja dengan menggunakan Keputusan Presiden," katanya.
Juru bicara HTI Ismail Yusanto membenarkan bahwa tujuan HTI adalah mendirikan ideologi khilafah dan menolak demokrasi. Menurut dia, demokrasi yang berjalan di Indonesia salah karena sesungguhnya kedaulatan berada di tangan Tuhan atau Allah. Namun ia memastikan HTI bernaung di bawah Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.
DANANG FIRMANTO