Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tito Karnavian Copot Kapolres Solok, Terkait Penanganan Persekusi

image-gnews
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat meninjau lokasi penggerebekan teroris di Kampung Curug, Desa Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Marifka Wahyu
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat meninjau lokasi penggerebekan teroris di Kampung Curug, Desa Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Marifka Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menepati kata-katanya dengan memutuskan mencopot Kapolres Solok, Kota Padang, Sumatera Barat, Ajun Komisaris Besar Susmelawati Rosya dari jabatannya. Hal itu membuktikan kalimat Tito yang sebelumnya meminta pihak kepolisian Solok mengusut tuntas kasus main hakim sendiri (persekusi) terhadap dokter Fiera Lovita Sari oleh Front Pembela Islam (FPI) di sana, atau akan dikenakan sanksi pencopotan jabatan.

“Ajun Komisaris Besar Dony Setiawan selaku Kanit II Subdit IV Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Solok,” seperti dikutip dari surat telegram Kapolri Tito Karnavian Nomor ST/1408/VI/2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, Jumat, 2 Juni 2017.

Baca juga:

Persekusi di Solok, Kapolri Ultimatum Polda dan Polres

Tito mengaku telah memberikan teguran kepada pihak kepolisian Solok. “"Untuk Kepolisian di Solok, sudah saya tegur. Bahkan, sudah saya sampaikan bahwa apabila yang di Solok (Kapolres, Kapolda) lemah dalam menangani perkara ini, akan saya ganti," ujar Tito usai menghadiri buka puasa bersama di kediaman dinas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan, Jumat, 2 Juni 2017.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya, Fiera seorang dokter asal Solok, menjadi korban persekusi setelah awalnya mengunggah sebuah status di media sosial Facebook, tentang pandangan dan pendapatnya mengenai kasus dugaan chat mesum pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Baca pula:

Lindungi Korban, Polri Bakal Tindak Tegas Pelaku Persekusi

"Kalau tidak salah, kenapa kabur? Toh ada 300 pengacara n 7 juta ummat yg siap mendampingimu, jangan run away lg dunk bib” “kadang fanatisme sudah membuat akal sehat n logika tdk berfungsi lagi, udah zinah, kabur lg, masih dipuja & dibela” “masi ada yg berkoar2 klo ulama mesumnya kena fitnah, loh...dianya kaburr, mau di tabayyun polisi beserta barbuk ajah ga berani,” tulis Fiera, pada periode 19-21 Mei lalu.

Fiera menuturkan status di akun Facebook miliknya itu lalu ramai disebarkan, bahkan ditambahkan dengan kalimat-kalimat provokasi lainnya, sehingga menyebabkan dia mendapatkan intimidasi dan teror dari sejumlah pihak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:

Polda Sumatera Barat Menginvestigasi Kasus Persekusi di Solok

Hal itu membuat Fiera dan kedua anaknya harus mengungsi sementara dari kediamannya di Solok, Sumatera Barat, karena terus diburu oleh orang-orang yang menganggap dia telah menghina ulama dengan membuat status tersebut.

"Beberapa orang termasuk dari LBH Kota Padang mengatakan postingan saya tidak bisa dituntut secara hukum sama sekali, karena tidak menyebutkan nama dan tidak ada foto," ujarnya dalam konferensi pers, di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis, 1 Juni 2017. Menurut Fiera, pihak-pihak yang melakukan intimidasi itu juga berani memburunya karena memandang posisi dia yang lemah, sebagai seorang perempuan.

"Banyak yang statusnya lebih ekstrem dari saya, mungkin mereka mencari target yang dianggap lemah, kalau misalnya laki-laki mungkin nggak berani menggeruduk," katanya.

Fiera mengatakan tindakan intimidasi yang dilakukan kepadanya juga terjadi dengan sistematis dan terorganisir. "Saya minta kasus ini cukup sampai di sini dan buat pembelajaran kita semua, saya harap bisa hidup aman dan tenang dengan anak-anak dan bisa bekerja seperti sedia kala."

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

14 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

28 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

29 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.