TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, mengatakan pihaknya resmi menahan tiga tersangka kasus teror bom di Kampung Melayu.
Mereka adalah Asep Sofyan, Waris Suyitno, dan Jajang Iqin Sodikin. Mereka ditangkap pada Jumat, 26 Mei 2016 dan saat ini berada di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.
Setyo mengatakan ketiganya dikenakan Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca : Polisi: Pelaku Bom Kampung Melayu dan Kelompok JAD Hindari Ponsel
Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 dan kepolisian setempat juga telah menggeledah rumah tersangka lainnya, Ahmad Sukri, di Garut kemarin, Kamis, 1 Juni 2017. Dia merupakan pelaku bom bunuh diri.
Barang yang ditemukan di rumahnya adalah 1 kontainer panci presto berukuran 24 sentimeter bermerek Vicensa, ada pula casing detonator rakitan yang terbuat dari lempengan kaleng Coca-Cola. Lalu ada serbuk korek api, isian bahan peledak utama TATP (triacetone triperoxide).
”Polisi sudah memastikan ditemukan unsur serupa antara bom Kampung Melayu dan di rumah Ahmad Sukri, ada kesimpulan perakit adalah Ahmad Sukri,” kata Setyo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Juni 2017.
Simak pula: Gunawan Berharap Putrinya Bisa Gantikan Ridho di Kepolisian
Setyo mengaku tidak bisa menjelaskan mengenai peran ketiga tersangka yang ditahan terkait dengan peristiwa bom di Kampung Melayu yang terjadi pada Rabu, 24 Mei 2017, itu. “Yang jelas bahwa tiga orang yang ditahan sekarang sudah dengan alat bukti kuat dan peran mereka sangat kuat di antaranya menyuplai bahan dan kendaraan,” ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI