TEMPO.CO, Garut - Detasemen Khusus Antiteror 88 kembali menangkap jaringan terduga pelaku bom di terminal Kampung Melayu, H, yang merupakan adik ipar Ahmad Sukri (AS). H ditangkap tak jauh dari kediaman Ahmad Sukri di Garut, Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebutkan, saat ini H tengah dibawa ke markas Densus di Jakarta. H diperiksa karena dicurigai memiliki peran dalam perencanaan aksi bom bunuh diri itu.
Baca : Kapolri Perintahkan Densus 88 Tak Ambil Risiko Hadapi Teroris
"Di kediaman H dilakukan penggeledahan, kita dapat beberapa HP. Dan yang bersangkutan kita periksa. HP itu menjadi dasar (penangkapan), karena ada kontak H dengan AS dan INS sebelum kejadian bom kampung melayu," ujar Yusri di Mapolda Jabar, Jumat, 2 Juni 2017.
Yusri mengatakan, H diperiksa sebanyak tiga kali. Penyidik memilki kendala saat memeriksa H. Lantaran, dalam hukum acara pidana, terduga pelaku yang belum bisa dibuktikan keterlibatannya dalam 1x24 jam harus dipulangkan.
"H ini tiga kali bulak balik diperiksa karena kita punya waktu 1x24 jam untuk memriksa. Makannya kita butuh UU Teroris yang baru agar nisa memriksa selama 7 hari," kata Yusri.
Kendati demikian, Yusri belum bisa memberi keterangan yang detail soal peran dari H. "Nanti didalami oleh tim," kata dia.
Simak juga : Polisi: Pelaku Bom Kampung Melayu dan Kelompok JAD Hindari Ponsel
Paska ledakan bom bunuh diri di Kampung Melayu, Densus dan Polda Jabar telah menangkap 4 orang yang didiga terlibat dalam aksi bom yang menewaskan 5 orang itu. Keempat orang itu adalah JIS, WS, H, dan AK.
Keempatnya merupakan warga Jawa Barat yang berdomisili di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut.
Yusri mengatakan, keempat tersebut patut diduga berperan dalam aksi bom bunuh diri di Kampung Melayu. Ia menduga keempat orang tersebut berperan sebagai perekrut dan penyandang dana.
IQBAL T. LAZUARDI S
Video Terkait:
Bom Kampung Melayu: Densus 88 Geledah Rumah dan Toko Milik Mantan Napi Teroris