TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari langsung menyampaikan eksepsi (nota keberatan) seusai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 6 Februari 2017. Siti mengajukan eksepsi secara terpisah dengan penasihat hukumnya.
"Saya ingin mengungkapkan terkait perasaan-perasaan saya terhadap yang saya alami. Kok seperti ini, mengapa seperti itu. Apakah boleh?" ujar Siti kepada majelis hakim di ruang sidang. Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah ditahan sejak 24 Oktober 2016.
Baca: Sidang Dakwaan, Siti Fadilah Supari Mengaku Terancam Buta
Majelis hakim pun mempersilakan Siti membacakan eksepsinya yang telah disiapkan sebelumnya dalam tulisan tangan. Dalam eksepsinya, Siti mengatakan merasa heran dengan dakwaan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut dia, perkara pengadaan alat kesehatan di Pusat Masalah Kesehatan Departemen Kesehatan pada 2005 telah selesai karena tak ada cukup bukti yang menunjukkan keterlibatannya. "Saya yakin tidak melakukan seperti yang dituduhkan," kata Siti.
Simak: Kasus Siti Fadilah, Pengacara: Ini Masalah Politik
Siti oleh jaksa penuntut umum didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma sebagai rekanan dalam pengadaan alat kesehatan sehingga menyebabkan negara merugi hingga Rp 6,14 miliar.
Siti juga merasa keberatan dengan dakwaan yang menyatakan dia telah menerima gratifikasi Rp 1,875 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih dan Rp 1,375 miliar dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.
Lihat: Siti Fadilah Ditahan: 3 Seleb Terseret Kasus Alat Kesehatan
Gratifikasi itu diberikan terkait dengan pengadaan alat kesehatan kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2007.
"Demi Allah saya tidak pernah menerima itu," ucap Siti. "Untuk apa saya menerima uang itu karena saya tidak memiliki wewenang dalam proyek itu."
Sedangkan terkait dengan adanya pengajuan eksepsi, sidang dinyatakan ditunda hingga pekan depan, Senin, 13 Februari 2017. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Siti.
DENIS RIANTIZA | KSW