TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit ulang laporan keuangan Kementerian Desa. “Saya welcome apakah mau diaudit lagi atau pakai yang ada,” kata Eko di Istana Kepresidenan, Selasa, 30 Mei 2017.
Meski demikian, Eko hakulyakin duit Rp 240 juta—disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai nilai kesepakatan suap kepada auditor—sebenarnya tak dapat mempengaruhi pemberian opini BPK. “Untuk mendapat opini WTP itu prosesnya panjang, dilakukan banyak orang, dan melalui prosedur ketat,” katanya.
Baca: Menteri Desa: Terserah BPK, Mau Audit Lagi atau Bagaimana
BPK memang memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan 2016 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Selama dua tahun sebelumnya, kementerian berturut-turut memperoleh predikat wajar dengan pengecualian (WDP).
Setelah terungkapnya kasus rasuah ini, BPK menyatakan akan mengevaluasi kerja Auditorat Utama Keuangan Negara III yang dipimpin tersangka Rochmadi Saptogiri. Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan lembaganya akan mengumpulkan para auditor yang tergabung dalam tim audit laporan keuangan Kementerian Desa untuk dimintai keterangan tentang proses pembuatan laporan.
Meski demikian, menurut Agung, evaluasi tersebut tak berarti BPK akan mengulang audit terhadap Kementerian Desa. “Audit ini ada sistemnya, tidak bergantung pada satu auditor utama,” katanya.
Baca: Fitra Mendesak Diadakan Audit Ulang Status WTP Kementerian Desa
Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto mendesak dilakukannya audit ulang. Selain kementerian dua kali mendapat opini WDP, Yenny menilai tata kelola anggaran dan birokrasi Kementerian Desa terindikasi sangat buruk. “Audit ulang juga diperlukan karena Kementerian Desa menjadi contoh pemerintahan desa yang mengelola dana desa Rp 40 triliun tahun ini," kata Yenny, Selasa, 30 Mei 2017.
Dalam catatan Fitra, ketika laporan keuangan Kementerian Desa 2015 mendapat opini WDP, BPK masih mencatat adanya utang Rp 378,46 miliar yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Desa juga memiliki aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 2,54 triliun yang jumlahnya tak terinci, sehingga tidak dapat ditelusuri keberadaannya.
ISTMAN M.P. | INDRI MAULIDAR | ANGELINA ANJAR SAWITRI