TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal duit yang diduga digunakan pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK Agus Rahardjo menduga dana dikumpulkan dari sejumlah pejabat Kementerian Desa. “Kelihatannya saweran, banyak dikumpulkan dari dalam,” katanya di gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca: Menteri Desa Mengaku Belum Tahu Siapa yang Berinisiatif Suap BPK
Agus tak dapat memastikan siapa saja pejabat yang menyetor dana. Dia pun tak menampik adanya dugaan suap lain, tak hanya agar BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Kementerian Desa 2016, tapi juga untuk menutupi penyimpangan di sejumlah proyek.
Kasus ini bermula dari penangkapan KPK terhadap enam orang pada Jumat, 26 Mei 2017. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito; pejabat eselon III Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo; Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri; dan auditor BPK, Ali Sadli.
Dalam penangkapan, penyidik KPK menemukan duit Rp 40 juta di ruang kerja Ali. Duit tersebut dicurigai sebagai bagian dari total suap Rp 240 juta yang sisanya telah diberikan sebelumnya. Pada saat yang sama, KPK juga menemukan Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000 dalam sebuah brankas di ruang kerja Rochmadi. Dana tersebut tersimpan dalam sejumlah amplop.
Baca: Cokok Pejabat BPK dan Kementerian Desa, Ketua KPK Beberkan Kronologinya
KPK mengendus rencana rasuah sejak Maret lalu ketika BPK mulai mengaudit laporan keuangan Kementerian Desa. Sugito diduga melobi BPK lewat Ali agar opini wajar dengan pengecualian WDP, yang didapat Kementerian pada 2014 dan 2015, naik kelas menjadi WTP.
Belakangan, BPK memang memberikan opini WTP terhadap laporan keuangan Kementerian Desa 2016. Namun seorang pejabat Kementerian sejak awal mencurigai pemberian opini yang dinilainya tak layak. “Banyak persoalan di pengelolaan keuangan Kementerian yang tak ada perbaikan sejak era menteri sebelumnya,” kata dia.
Menurut dia, tahun lalu, penyerapan anggaran Kementerian Desa memang meningkat menjadi 95 persen dari sebelumnya kurang dari 70 persen. Namun, kata dia, tingginya serapan anggaran tersebut justru rawan korupsi. Dia mengungkapkan, Inspektorat Jenderal sebenarnya menerima sedikitnya 13 aduan terkait dengan dugaan korupsi oleh pejabat Kementerian di sejumlah proyek.
Simak pula: Menteri Desa Optimistis Kementeriannya Raih WTP tanpa Suap BPK
Dia mencontohkan kasus yang diduga melibatkan Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunalan. Majalah Tempo edisi 15 Agustus 2016 pernah mengungkap kasus ini, yakni tentang adanya proyek yang ditawarkan ke sedikitnya 122 daerah tertinggal dengan embel-embel setoran dari pejabat daerah.
Kala itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo—yang baru menjabat sebulan menggantikan sejawatnya di Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Jafar—memerintahkan Sugito menindaklanjuti temuan tersebut. “Buktinya, Gunalan sampai sekarang masih menjabat,” kata sumber Tempo. Gunalan sejak awal menampik tudingan menawarkan proyek fiktif dan menerima setoran dari pejabat daerah.
Ditemui di Istana Kepresidenan, kemarin, Menteri Eko kembali menegaskan tak pernah menginstruksikan untuk menyuap BPK agar laporan keuangan Kementerian yang dipimpinnya memperoleh opini WTP. Meski demikian, dia memastikan Kementerian Desa akan mendukung proses hukum di KPK. "Saya buka semua seluas-luasnya. Kalau ada yang main, peluang tertangkapnya besar," ucapnya. Eko juga memastikan siap dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca juga: Menteri Desa: Saya Tak Menyuruh Anak Buah Halalkan Segala Cara
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan para saksi kasus tersebut pada akhir pekan ini. Namun dia belum dapat mengungkapkan siapa saja yang akan dimintai keterangan. Yang jelas, Febri memastikan penyidik sedang mengusut keterlibatan pihak lain dalam rasuah ini dengan menelusuri peraturan, dokumen, serta komunikasi antara pejabat-pejabat kementerian dan BPK.
HUSSEIN ABRI | NINIS CHAIRUNNISA | DANANG FIRMANTO