Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPK Tidak Audit Ulang Kementerian Desa, Ini Alasannya

image-gnews
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa. TEMPO/Istman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan memastikan tidak akan ada audit ulang terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait dengan dugaan suap atas pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kementerian tersebut.

Anggota BPK I, Agung Firman Sampurna, saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) tahun 2016 pada 15 entitas pemeriksaan di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, menegaskan tidak akan ada audit ulang. (Baca: Menteri Desa: Saya Tak Menyuruh Anak Buah Halalkan Segala Cara)

"Tidak akan ada audit ulang karena audit di BPK itu sistem. Jadi tidak bergantung kepada seorang auditor utama, seorang auditorat, ataupun seorang pimpinan BPK," ujarnya di Jakarta, Senin, 29 Mei 2017.

Agung menjelaskan, proses pemeriksaan keuangan hingga pemberian opini oleh BPK cukup panjang, mulai perencanaan, pengumpulan bukti, pengujian, klarifikasi, diskusi, hingga penyusunan LHP dan action plan. Selain itu, di dalamnya terdapat quality assurance dan quality control untuk meminimalkan penyimpangan. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan banyak pihak dalam struktural BPK. (Baca: Menteri Desa: Terserah BPK, Mau Audit Lagi atau Bagaimana)

Dua auditor BPK, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 Mei lalu, kata dia, juga merupakan bagian dari sistem ketat yang dijalankan BPK. Namun ia mengakui sistem ketat tersebut tetap tidak akan luput dari penyimpangan.

"Beliau merupakan bagian dari sistem tersebut. Sebagai manusia, kemungkinan melakukan hal-hal yang menyimpang tersebut bisa terjadi," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, BPK menyiapkan katup pengaman lain, Majelis Kehormatan Kode Etik, yang dilengkapi dengan whistle blowing system. "Jadi, kalau ada hal-hal seperti itu, mohon disampaikan," ujarnya.

Agung menambahkan, BPK sepenuhnya menyerahkan dan menghormati proses hukum terhadap kedua pegawainya tersebut. Kendati demikian, ia berharap asas praduga tidak bersalah tetap dapat ditegakkan sampai ada putusan pengadilan. (Baca: 4 Pejabat Jadi Tersangka KPK, Ketua BPK: Kasus Ini Pembelajaran)

"Kami meyakini apa yang aparat hukum lakukan. Mari sama-sama kita lihat. Kami akan menjamin hak-hak pegawai BPK sebagai tersangka agar tetap terjamin hingga proses hukum selesai," katanya.

Terkait dengan status kedua pegawai BPK yang menjadi tersangka, Agung menyebutkan keduanya akan dibebastugaskan agar dapat berkonsentrasi pada penyelesaian kasus. (Baca: Kronologi Suap BPK: Dari Kode Rahasia dan Segel Ruangan)

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

6 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.


Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

23 jam lalu

Gula impor (ANTARA FOTO/Bhakti Pundhowo)
Temuan BPK: Persetujuan Impor Gula 2015-2017 Sebesar 1,69 Juta Ton Tak Lewat Rapat Koordinasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Persetujuan Impor gula sejumlah 1,69 juta ton yang dikeluarkan Menteri Perdagangan sepanjang 2015 hingga semester I 2017 tak melalui rapat koordinasi.


Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

1 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dugaan Korupsi Impor Gula: Tom Lembong Diperiksa Kejaksaan Besok hingga Temuan BPK

Setelah Jumat lalu diperiksa Kejaksaan Agung 10 jam, besok Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016


BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

2 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
BPK Temukan Impor Gula hingga Beras 2015-2017 Tak Sesuai Ketentuan, Pengamat: Semua Mendag Harus Diperiksa

BPK menemukan kesalahan impor tak hanya pada gula dan terjadi di era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Tom Lembong, hingga Enggartiasto Lukita.


Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?

5 hari lalu

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?

BPK mencatat, penerbitan izin impor gula tidak hanya diberikan kepada BUMN, melainkan juga diberikan kepada pihak swasta.


Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Usut Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Auditor Utama BPK

KPK memeriksa seorang auditor utama BPK sebagai saksi di kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa yang didalami?


Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

8 hari lalu

Jimly Asshiddiqie di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Buntut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jimly Asshiddiqie Sebut Institusi Kehakiman Alami Kerusakan Parah

Keterlibatan Zarof Ricar dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi.


IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

9 hari lalu

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Mangapul (kiri), Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis, 24 Oktober 2024. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim
IKAHI Sesalkan Kasus 3 Hakim Perkara Ronald Tannur Terjadi di Tengah Perjuangan Kesejahteraan

IKAHI sebut ribuan hakim kecewa karena kasus 3 hakim PN Surabaya diduga terima suap vonis bebas Ronald Tannur adalah pukulan keras bagi korps hakim.


Dirut Pindad Klaim Sudah Upayakan Perbaikan Kinerja

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) dan Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose (kanan) meninjau alutsista saat melakukan kunjungan ke PT Pindad di Bandung, Jawa Barat, Selasa 19 September 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Dirut Pindad Klaim Sudah Upayakan Perbaikan Kinerja

Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose mengatakan sudah mengupayakan perbaikan sebelum BPK melakukan audit yang mendapati sejumlah temuan.