TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Partai Hati Nurani Rakyat, Miryam S. Haryani. Miryam sebelumnya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Hakim tunggal sidang praperadilan tersebut, Asiadi Sembiring, membacakan putusan yang disertai sejumlah pertimbangan. "Menyatakan penetapan tersangka terhadap nama Miryam S. Haryani adalah sah," ujar Asiadi dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S. Haryani
Penolakan itu, ucap Asiadi, didasari penilaian bahwa Bab III tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor masih merupakan kewenangan KPK.
Dengan begitu, KPK dinilai berwenang menggunakan Pasal 22 pada Bab III UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu disebut Asiadi sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud UU Pemberantasan Tipikor.
Sebagai informasi, Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor digunakan KPK untuk menetapkan Miryam S. Haryani sebagai tersangka. "Karena Pasal 22 masuk tindak pidana korupsi, termohon (KPK) miliki kewenangan melakukan penyidikan (terhadap Miryam)," tutur Asiadi.
Pertimbangan lain adalah hakim tak sependapat dengan alasan pihak Miryam mengajukan praperadilan.
Baca: Sidang Gugatan Praperadilan Miryam S. Haryani, Ini Jawaban KPK
Tim kuasa hukum Miryam beranggapan bahwa persoalan pemberian keterangan tidak benar masuk dalam Pasal 174 KUHAP, bukan di Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor. Dari pandangan hakim, KPK justru dapat langsung melakukan penyidikan.
Hakim pun tak sependapat dengan pihak Miryam bahwa KPK tak memiliki cukup bukti untuk menaikkan status Miryam menjadi tersangka. Menurut Asiadi, bukti berupa surat serta video rekaman pemeriksaan saksi yang diajukan KPK telah memenuhi syarat dua bukti permulaan untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
Surat perintah penyidikan (sprindik) KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 untuk kasus Miryam S. Haryani juga dinyatakan sudah sesuai dengan prosedur. "Maka alasan-alasan pemohon (pihak Miryam) sebelumnya tidak berdasar," tuturnya.
YOHANES PASKALIS