TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S. Haryani menyampaikan tujuh poin permohonan praperadilan terhadap proses penetapan dirinya sebagai tersangka melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2017.
"Telah terbukti tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan ketentuan Hukum Acara yang berlaku," kata Aga Khan, anggota kuasa hukum Miryam saat membacakan surat permohonan praperadilan itu.
Baca juga:
Kuasa Hukum Tunggu Putusan Hakim untuk Status Miryam S. Hariyani
Menurut Aga, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomo SprinDik28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia mengatakan berdasarkan alasan tersebut, maka sebagai pemohon pihaknya memohon kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini berkenan untuk memutus 7 poin, sebagai berikut. Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Kedua, menyatakan tidak sah penetapan tersangka atas nama pemohon Miryam S. Haryani oleh termohon," tuturnya. Selanjutnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca pula:
Praperadilan Miryam S. Hariyani, Kuasa Hukum Harapkan KPK Datang
"Keempat, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," tuturnya.
Kemudian kelima, Aga menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. "Keenam, memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya dan ketujuh menghukum termohon untuk membayar ongkos biaya perkara," kata Aga.
Sialakn baca:
Kemana Saja Miryam S Hariyani Selama Buron?
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan disebut, Miryam S. Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun tersebut.
ANTARA I S. DIAN ANDRYANTO