TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 16 Mei 2017, membacakan eksepsi atau jawaban dalam sidang praperadilan dengan pemohon Miryam S. Haryani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum KPK menyatakan semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini tidak benar dan tidak berdasar.
”Oleh karena itu, termohon memohon kepada hakim praperadilan a quo yang memeriksa dan mengadili untuk memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut: menerima dan mengabulkan eksepsi termohon,” kata Setiadi, ketua tim kuasa hukum KPK dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Siapkan Argumentasi Penetapan Miryam S. Haryani Tersangka
Setiadi juga meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Miryam S. Haryani tidak dapat diperkarakan dan tidak dapat diterima.
Miryam S. Haryani mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 April 2017. Miryam menggugat karena KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP 23 Maret 2017.
Menurut Setiadi, salah satu dalil pemohon, yakni penetapan tersangka atas nama pemohon diterbitkan tanpa ada dua alat bukti yang sah, tidak benar karena telah sesuai dengan prosedur. “Kami mengatakan penetapan tersangka Miryam cukup bukti karena dua alat bukti dalam pemeriksaan dijadikan tersangka,” ucapnya.
Simak pula: Kuasa Hukum Tunggu Putusan Hakim untuk Status Miryam S. Hariyani
Persidangan akan dilanjutkan pada besok, Rabu, 17 Mei 2017. Pengacara Miryam berencana menghadirkan dua ahli dan membawa barang-barang bukti. Deddy Firdaus, salah satu kuasa hukum Miryam, mengatakan pihaknya akan menyertakan surat-surat beserta cuplikan video yang menyatakan hakim menolak permintaan jaksa untuk menetapkan Miryam menjadi tersangka.
Sedangkan Setiadi mengatakan pada Kamis, 18 Mei 2017, pihaknya akan memperlihatkan transkrip, video, dan suara yang memperlihatkan bahwa pada saat pemeriksaan itu tidak ada intimidasi atau pengancaman dari penyidik KPK kepada Miryam S. Haryani yang bersaksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP. “Jadi nanti akan kami sampaikan kepada publik. Kami ini harus punya akuntabilitas atau pertanggungjawaban dari KPK terhadap suatu penanganan perkara yang jadi sorotan publik dan menimbulkan kerugian yang luar biasa,” ucapnya.
REZKI ALVIONITASARI