TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S. Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Miryam mengajukan gugatan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang kasus kartu tanpa penduduk elektronik (e-KTP).
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S. Haryani adalah sah," kata Asiadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017.
Baca: 7 Poin Permohonan Praperadilan Miryam S. Hariyani
Asiadi juga menyatakan surat perintah penyidikan KPK bernomor sprindik-28/01/04/2017 bersifat sah dan didasari hukum. Pihak Miryam pun dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Meski bersikukuh bahwa proses penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, tim pengacara Miryam menghormati putusan hakim. "Kami tetap berpegang pada argumen kami bahwa tak ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka, tapi hakim punya pertimbangan sendiri," ujar pengacara Miryam, Mita Mulia, saat ditanyai seusai persidangan.
Mita mengaku belum tahu seperti apa respons yang akan diberikan Miryam setelah mengetahui putusan ini. Saat ini, Miryam ditahan KPK. "Putusan kan baru beberapa detik lalu, tentu kami harus lapor klien kami. Ke depan, kami akan ikuti proses hukum sebagaimana mestinya."
Baca: Praperadilan Miryam S. Haryani, KPK Berharap Putusan Progresif
Miryam sebelumnya diduga sengaja memberi keterangan tidak benar saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Miryam, mantan anggota Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, mengaku sempat ditekan penyidik agar mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR terkait dengan proyek e-KTP. Keterangan pada berita acara pemeriksaan di KPK kemudian dicabut Miryam saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sempat memperhadapkan Miryam S. Haryani dengan penyidik. Namun Miryam tetap menarik keterangannya saat diperiksa KPK soal dugaan korupsi e-KTP.
YOHANES PASKALIS
Video Terkait
Usai Ditangkap, Miryam S Haryani Mengaku Tidak Kabur tapi Berlibur
Sidang e-KTP, Miryam Haryani Dikonfrontir dengan Penyidik KPK