TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pembacaan putusan atau vonis praperadilan dengan pemohon Miryam S. Haryani hari ini, Selasa, 23 Mei 2017. Miryam kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah memberikan keterangan tidak benar pada sidang dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Sidang rencananya dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Dari pantauan Tempo, tim biro hukum KPK dan tim kuasa hukum Miryam sudah masuk ke Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.
Baca juga: Praperadilan Miryam S. Haryani, KPK Berharap Putusan Progresif
Agenda vonis praperadilan pun telah dikonfirmasi juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin. "Dalam kesimpulan yang disampaikan pada Jumat, 19 Mei 2017, telah disampaikan sejumlah argumentasi hukum yang didukung sekitar 30 bukti," ujar Febri lewat keterangan tertulis.
Miryam sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan dengan permohonan agar status tersangka dugaan pemberian keterangan palsu atas dia dicabut. Dalam gugatan, kuasa hukum Miryam menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Miryam.
Di lain pihak, KPK bersikukuh bahwa penerapan pasal tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Ketua tim kuasa hukum KPK, Setiadi, pekan lalu menuturkan dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan tak berdasar. "Karena itu, selanjutnya termohon memohon kepada hakim praperadilan a quo yang memeriksa dan mengadili untuk memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan sebagai berikut; menerima dan mengabulkan eksepsi termohon," ucapnya.
Setiadi pun berujar, penetapan tersangka terhadap Miryam dilakukan sesuai dengan prosedur. "Kami mengatakan penetapan tersangka Miryam cukup bukti."
YOHANES PASKALIS