TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Miryam S. Haryani, Mita Mulya, mengatakan, dalam tujuh hari ke depan, kliennya yang dinyatakan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar harus mendapatkan putusan hukum tetap.
"Hari ini, agendanya pembacaan permohonan. Sesuai dengan putusan konstitusi, harus dibuka dan diputus dalam tujuh hari ini. KPK harus menghargai gugatan ini," ucap Mita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2017, dalam persidangan praperadilan Miryam.
Baca juga:
Praperadilan Miryam S. Hariyani, Kuasa Hukum Harapkan KPK Datang
Terkait dengan dihadirkannya Miryam ke pengadilan, Mita menuturkan Miryam akan dihadirkan seusai pembacaan permohonan. "Besok kami harapkan ada jawaban. Setelah itu, ada pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli," ujarnya.
Menjawab sikap hakim ketua Asiadi Sembiring yang sempat kesal di ruang sidang, Mita menuturkan tim kuasa hukum Miryam mengajukan permohonan kepada hakim ketua untuk menunda sementara gugatan terhadap kliennya sampai ada putusan hukum tetap di praperadilan ini. "Hakim memutuskan prosedur sesuai dengan hukum saja," kata Mita.
BAYU PUTRA | S. DIAN ANDRYANTO