TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 16.00, Jumat, 12 Mei 2017. Tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP itu diperiksa mulai pukul 10.00.
Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska, mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini terkait dengan kesaksian pengacara Elza Syarief. "Diperiksa terkait dengan keterangan Elza Syarief, sidang 23 Maret dan 30 Maret 2017," katanya di gedung KPK, Jumat, 12 Mei 2017.
Baca: Telusuri Motif Miryam Haryani Cabut BAP, KPK Periksa Anggota DPR
Elza, yang pernah diperiksa KPK, mengungkapkan bahwa ia pernah melihat Miryam ditemui seorang pengacara bernama Anton Taufik di kantornya. Pada pertemuan itu, Elza mengaku melihat berita acara pemeriksaan Miryam telah dicoret-coret.
Heru mengaku tak tahu menahu soal siapa yang mencoret-coret BAP Miryam. Namun, kata dia, tidak semua kesaksian Elza itu benar. "Menurut klien kami bahwa apa yang disampaikan Elza Syarief tidak seluruhnya benar. Mungkin ada yang benar," katanya.
Miryam keluar dengan dikawal beberapa petugas. Perempuan yang menggunakan rompi tahanan KPK itu mulanya tampak enggan meladeni pertanyaan awak media. "Tanya di atas saja," ujar Miryam sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka setelah ia mencabut seluruh berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Politikus Hanura itu mengatakan selama diperiksa ia mendapat tekanan dari penyidik. Namun, KPK menduga ada yang menekan Miryam sehingga ia mencabut seluruh berita pemeriksaannya.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Tahan Miryam di Rutan Jakarta Timur
Sebelum masuk mobil, Miryam sempat membantah dugaan penyidik KPK. "Tidak ada (yang menekan untuk mencabut berita acara pemeriksaan)," katanya menjawab pertanyaan awak media terkait adanya dugaan Miryam ditekan untuk mencabut BAP pemeriksaan KPK.
Miryam sempat menjadi buron karena selalu mangkir ketika dipanggil KPK. Ia pun memprotes telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). "Saya sebenarnya protes terhadap DPO saya. Kan saya kooperatif, kenapa saya dibikin DPO?" katanya.
Menurut Miryam, setiap mangkir ia selalu bersurat kepada KPK melalui pengacaranya. Pada pemanggilan pertama, 13 April 2017, Miryam izin karena bertepatan dengan Paskah. Pada panggilan kedua beberapa hari setelahnya, Miryam izin sakit.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengacara Miryam meminta penjadwalan ulang pada 26 April 2017. Namun saat kembali dipanggil, Miryam kembali bersurat yang mengabarkan bahwa ia telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK lalu menjemput Miryam. Saat dicari ke rumahnya, ia tak ada. Akhirnya Miryam dimasukkan ke daftar pencarian orang pada keesokan harinya. "Karena sudah tersangka, dikhawatirkan melarikan diri," kata Febri.
Heru membantah bahwa Miryam S. Haryani meminta penjadwalan ulang pada 26 April 2017 ketika KPK memanggilnya sebagai saksi untuk kasus e-KTP. Menurut dia, pada tanggal itu KPK juga tidak mengirimkan surat panggilan pemeriksaan. "Tidak ada pemberitahuan kepada kami," ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI