TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti langkah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI melalui jalur hukum, sesuai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Langkah hukum itu menjadi bukti ditempuh bahwa pemerintah tidak semena-mena dan bertindak represif.
“Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca juga:
Pemuda Muhammadiyah: Pemerintah Harus Buktikan HTI Anti-Pancasila
Pemuda Muhammadiyah: Pemerintah - HTI Dialog, Bukan Represif
Lukman pun mengimbau semua pihak menghormati langkah hukum pemerintah. Dia pun memastikan HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan.
Dia pun meminta semua pihak menjamin keselamatan fisik dan harta benda para anggota HTI. “Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” kata Lukman.
Baca pula:
HTI Dibubarkan, Yusril Ihza: Pemerintah Bisa Kalah di Pengadilan
Sikap pemerintah terkait HTI yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Senin kemarin, dinilai sebagai wujud sikap tegas pemerintah secara politik. Pemerintah, kata dia, ingin menjaga Pancasila dari upaya pendirian khilafah, yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.
“Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” ujar Lukman.
Silakan baca:
Polri Siapkan Data Pelanggaran Hizbut Tahrir Indonesia
HTI melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto, menyatakan penolakan terhadap upaya pembubaran tersebut. "Kami menolak keras, karena tidak ada alasan yang bisa diterima untuk rencana tersebut. HTI adalah organisasi legal berbadan hukum," kata Ismail saat ditemui di Kantor Dewan Pimpinan Pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Ismail mempertanyakan sikap pemerintah yang menyebut aktivitas HTI terindikasi bertentangan dengan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Pernyataan pemerintah terkait HTI dinilainya sebagai tudingan tanpa dasar.
Menurut Ismail, kegiatan HTI yang sudah aktif selama lebih dari 20 tahun itu hanyalah dakwah mengenai ajaran Islam. "Dan selama ini dilakukan sesuai prosedur dan berjalan damai," ujarnya. Menurutnya, pihaknya masih akan mengikuti perkembangan dan berharap rencana pemerintah tersebut tak berlanjut. "Kalau mereka lanjut, kami akan lakukan upaya hukum. Itu (pembubaran) tak mudah karena pembubaran ormas hanya bisa dilakukan lewat peradilan."
YOHANES PASKALIS
Video Terkait:
Banser dan GP Ansor Bubarkan Acara HTI di Semarang
Mahasiswa dan Organisasi Pemuda di Banten Tuntut Bubarkan HTI
Keluarga Besar NU Kota Bandung Tuntut Bubarkan HTI