TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah memutuskan akan membubarkan organisasi massa (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, karena ideologi khilafah yang diperjuangkan HTI dianggap meresahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tentu saja, pembubaran ormas apapun oleh pemerintah yang bertentangan dengan Pancasila harus didukung semua kalangan. Negara harus steril dari berbagai rongrongan ideologi apapun,” kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Adi Prayitno. Namun, menurut Adi, membubarkan sebuah ormas yang cukup besar seperti HTI bukan perkara mudah. Sebab, eksistensi dan kiprahnya sudah diakui sejak lama di negara ini.
Baca juga:
Pemerintah Bubarkan HTI, Wiranto: Aktivitasnya Mengancam NKRI
“Sejatinya pembubaran ormas adalah upaya terakhir setelah upaya-upaya lain yang dilakuan pemerintah menemui jalan buntu sebelum dibubarkan. Harus ada tahapan sanksi yang diberikan secara gradual mulai dari teguran secara tertulis, pembekuan, dan pembubaran,” kata Adi kepada Tempo, Senin malam, 8 Mei 2017.
Jika setelah ada sanksi gradual itu, menurut Adi, HTI masih dianggap merongrong Pancasila maka layak dibubarkan. “Ujug-ujug (tiba-tiba) membubarkan HTI itu hanya memantik kegaduhan. Apalagi jika mengacu pada UU Ormas terdapat ketentuan bahwa pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. Gak bisa sesuka hati pemerintah,” katanya. Pembubaran harus melalui mekanisme demokrasi yang ajeg dan tidak memantik kegaduhan, dia menegaskan.
Baca pula:
HTI Akan Dibubarkan, HTI Sulsel: Mengapa Tak Ada Proses Hukum
Adi berpendapat, pemerintah perlu kiranya juga mendapat masukan dari publik terkait HTI. Jangan sampai pembubaran HTI ini dikaitkan dengan sikap kritis umat Islam ke pemerintah belakangan ini. “Kesan marjinalisasi terhadap aktivis Islam cukup kentara dengan menjadikan sejumlah tokohnya sebagai tersangka. Ini menngingatkan kita pada trauma masa lalu dimana kelompok Islam selalu dituduh anti-Pancasila, anti-demokrasi, dan seterusnya,” kata Adi.
Adi Prayitno kembali menegaskan, tentu saja pembubaran ormas yang terbukti anti-Pancasila harus didukung. “Tetapi pembubaran ormas seperti HTI harus melalui kajian, proses investigasi mendalam, serta langkah hukum yang sesuai dengan keajegan demokrasi,” kata dia.
Di tengah masyarakat yang terbelah seperti saat ini, menurut Adi, tentu saja pembubaran HTI tanpa disertai alasan masuk akal hanya akan memunculkan kegaduhan.
S. DIAN ANDRYANTO