TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI mendapat tanggapan dari Pemuda Muhammadiyah. "Pengadilan yang bisa membubarkan HTI," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI tanpa proses hukum. Pemerintah harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa HTI merongrong Pancasila," ujarnya, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga:
Pembubaran HTI, Pengamat: Waspadai Potensi Anti-Pancasila Lainnya
Dahnil mengatakan pemerintah jangan bersikap represif dengan membubarkan HTI tanpa proses hukum dan pembuktian yang jelas bahwa organisasi tersebut benar-benar tidak bersesuaian dan mengancam Pancasila atau anti-Pancasila.
"Anggaplah HTI antidemokrasi, tapi pemerintah jangan mencederai demokrasi dengan bersikap antidemokrasi," ujarnya.
Baca pula:
Pengamat: Pembubaran HTI yang Tiba-tiba Timbulkan Kegaduhan
Pemerintah Bubarkan HTI, Wiranto: Aktivitasnya Mengancam NKRI
Dahnil berharap situasi saat ini tidak dimanfaatkan pihak lain untuk melakukan tindakan di luar hukum dengan melanggar hak demokratis HTI. Sebaliknya, bila HTI menganggap organisasi tidak mengancam NKRI dan Pancasila, Dahnil menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Menurut Dahnil, Muhammadiyah pun tidak sepakat dengan pemikiran kekhilafahan yang diusung HTI. Bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah final.
Silakan baca:
Pemerintah Bubarkan HTI, Jubir: Kami Menduga Ada Motif Politis
Bahkan Muhammadiyah menyebut Pancasila dan NKRI sebagai darul 'ahdi wa syahadah, yang berarti kesepakatan bersama sebagai negara dan bangsa menuju Indonesia yang sejahtera.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan HTI. Wiranto mengatakan keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, tapi semata-mata untuk merawat dan menjaga keutuhan NKRI, yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca:
PUSaKO: Bubarkan HTI, Pemerintah Inkonstitusional
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," katanya setelah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di gedung Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
ANTARA | SDA