TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengatakan setidaknya ada tiga hal yang harus diperbaiki dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait dugaan tindak penyelewengan keuangan di lembaga tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam lembaga tersebut.
Tiga hal yang harus diperbaiki itu menurut Tama antara lain: pertama, perbaikan di level manajerial dan kelembagaan secara internal. Tama menjelaskan, panitia seleksi dan DPR berperan penting dalam memilih calon komisioner Komnas HAM yang dapat memahami konsep manajerial.
"Sehingga fondasi dalam badan Komnas HAM dapat berdiri sangat baik dan memiliki kelengkapan untuk menjalankan tugas dan fungsinya," tutur dia dalam acara Diskusi Publik “Reformasi Komnas HAM: Problem Seleksi dan Penyimpangan Komnas HAM”, Selasa 18 April 2017.
Baca: HRWG Dorong Indonesia Aktif dalam Peninjauan HAM oleh PBB
Kedua, perbaikan selanjutnya pada bagian pengadaan misalnya dengan mendatangi LKPP terkait perbaikannya. Selain itu, memperbaiki sistem keuangan serta fungsi pengawasan internal. “Masa lembaga sebesar Komnas HAM terkait honorarium saja bisa tidak jelas?” ucapnya. Tama menambahkan, Komnas HAM bahkan dapat mengganti setiap posisi bagian keuangan dengan orang-orang baru yang dapat menanganinya.
Ketiga, fungsi pengawasan juga perlu diperbaiki, sehingga permasalahan di Komnas HAM dapat diawasi dengan baik, bukan malah terdengar oleh publik. Dengan adanya pengawasan internal, berbagai penyimpangan akan dapat dikurangi bahkan dicegah. “Jangan justru (Komnas HAM) hanya jadi penghias demokrasi aja, yang penting ada komisi. Dia harus bermanfaat bagi masyarakat banyak,” tutur Tama.
Baca: Kontras Kenalkan Struktur Pengurus Baru, Isu HAM Jadi Fokus
Tama mengatakan dugaan korupsi dalam badan Komnas HAM merupakan hal yang miris dan berkebalikan dari fungsi Komnas HAM itu sendiri. “HAM itu dimensinya luas, tidak hanya berbicara tentang perlindungan orang," ucapnya.
Tama menyebutkan beberapa dugaan kasus yang sempat menyerang Komnas HAM terutama terkait keuangan. Beberapa di antaranya adalah indikasi realisasi belanja barang dan jasa fiktif; biaya sewa rumah dinas komisioner yang tidak sesuai ketentuan; adanya pembayaran yang tidak melalui mekanisme yang seharusnya mengikuti peraturan kementerian keuangan sehingga perlu adanya pertanggungjawaban; serta soal honorarium. Menurut Tama hal tersebut bisa saja terjadi karena pengelolaan keuangan yang tidak profesional. Atau, indikasi penyimpangan keuangan memang benar terjadi.
Baca: Komnas HAM Bentuk Kantor Perwakilan di Papua Barat
Atas dugaan penyelewengan tersebut, Komnas Hak Asasi Manusia telah menyampaikan permintaan maafnya kepada publik, Senin 31 Oktober 2016. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mendampingi Komnas HAM untuk memperbaiki pengelolaan keuangan internalnya. Kesepakatan ini menyusul adanya dugaan korupsi yang tengah menyasar Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta bantuan kepada lembaga antisuap itu membenahi tata kelola keuangan di lembaganya. Dia meminta bantuan KPK karena status disclaimer yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit laporan keuangan Komnas HAM pada Juni 2016. KPK diminta mengawal secara teknis pengelolaan keuangan Komnas HAM.
AZALIA RAMADHANI | NI