Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Dicekal, DPR Batal Ajukan Nota Keberatan ke Jokowi  

image-gnews
Setya Novanto tiba di gedung Tipikor, Jakarta Pusat, 6 April 2017. Setya Novanto akan menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP. TEMPO/Maria Fransisca
Setya Novanto tiba di gedung Tipikor, Jakarta Pusat, 6 April 2017. Setya Novanto akan menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan Dewan batal mengirimkan nota keberatan ihwal pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. "Saya dengar pimpinan mengurungkan mengirim (nota keberatan) ke Presiden," ujarnya di DPR, Senin, 17 April 2017.

Bambang tidak merinci informasi tersebut. Namun dia menyarankan masalah nota keberatan pencegahan itu tidak menjadi domain pimpinan DPR. Seharusnya, kata dia, hal itu menjadi ranah Komisi Hukum karena Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mitra kerjanya.

Baca: DPR Protes Pencekalan Setya Novanto, KPK: Seharusnya, sih, Tidak

Menurut dia, karena mitra kerja, Komisi Hukum dapat bertanya kepada pimpinan KPK ihwal alasan dan landasan komisi antirasuah mencegah Setya. Meskipun, ucap Bambang, KPK akan menjawab bahwa pencegahan adalah subyektivitas penyidik. "Namun, perlu kita sampaikan, beberapa ketentuan undang-undang (menyatakan) saksi tidak perlu dicekal, tapi ada juga undang-undang KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," ujarnya.

KPK mencegah Setya ke luar negeri selama enam bulan sejak Selasa lalu. Komisi antirasuah menilai pencegahan tersebut diperlukan untuk memperlancar pemeriksaan. Penyidik membutuhkan keterangan Setya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Setya Novanto Dicekal, Sekjen Golkar: Tidak akan Intervensi KPK

Andi Narogong adalah pengusaha yang menjadi tersangka ketiga dalam megakorupsi itu. Ia diduga mengatur tender dan penganggaran proyek e-KTP sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun. KPK juga ingin menelusuri hubungan Andi dengan Setya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keputusan KPK itu memantik reaksi keras para anggota Dewan di Senayan. Mereka menggelar rapat Badan Musyawarah bersama seluruh pimpinan fraksi membahas keberatan Golkar terhadap pencegahan Setya. Hasilnya, DPR berencana melayangkan nota protes kepada Presiden terkait dengan sikap KPK tersebut.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan nota keberatan itu tidak bisa dibatalkan. Alasannya, ucap dia, keluarnya nota merupakan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah. Namun Fahri mengatakan tidak tahu apakah nota keberatan itu sudah dikirim ke Presiden atau belum. "Saya belum cek," ujarnya.

Baca: Setya Novanto Dicekal, Istana Sebut Nota Protes DPR Salah Alamat

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya tidak akan mencabut surat pencegahan Setya. "Itu hak DPR, tapi proses hukum tetap berjalan," ucapnya.

DANANG FIRMANTO | HUSSEIN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

2 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.