TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan angkat suara perihal nota protes Dewan Perwakilan Rakyat tentang pencegahan Ketua DPR Setya Novanto. Juru Bicara Istana Kepresidenan Johan Budi Sapto Pribowo menyampaikan bahwa keputusan pencegahan Setya Novanto adalah wewenang Komisi Pemberantan Korupsi, bukan Presiden Jokowi.
"KPK itu independen, jadi tidak ada kaitannya dengan Presiden Jokowi. Itu (pencegahan) murni ada di dalam kewenangan KPK sebagai penegak hukum," ujar Johan di Istana Kepresidenan, Rabu, 12 April 2017.
Baca: DPR Protes Setya Novanto Dicekal, JK: KPK Tak Bisa Diintervensi
Hari ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan telah menyiapkan nota protes terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto. Alasannya, Setya tak layak dicekal karena dianggap kooperatif. Selain itu, pencegahan Setya bisa mengganggu agenda-agenda kerja DPR.
Setya Novanto sendiri dicegah dalam kaitannya pada kasus korupsi E-KTP. Dalam dakwaan jaksa KPK, Setya Novanto disebut menerima pembangian anggaran E-KTP sebesar 11 persen dari total anggaran atau setara dengan Rp574,2 miliar.
Baca: Setya Novanto Dicekal, Fahri: DPR Kirim Surat Protes ke Jokowi
Johan melanjutkan, dirinya belum tahu apakah Presiden Jokowi sudah menerima nota protes itu atau belum. Namun, kalaupun nota itu ada, Presiden Jokowi tidak bisa melakukan intervensi ataupun campur tangan akan apa yang dilakukan KPK.
Secara terpisah, Presiden Jokowi mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima nota protes apapun dari DPR. Jadi, ia belum bisa berkomentar apapun. "Sampai hari ini belum ada di meja saya. Jadi, tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saja," ujar Jokowi.
ISTMAN MP
Baca: Seberapa Dekat Hubungan Setya Novanto dan Andi Narogong?