TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan pimpinan Dewan batal mengirimkan nota keberatan ihwal pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. "Saya dengar pimpinan mengurungkan mengirim (nota keberatan) ke Presiden," ujarnya di DPR, Senin, 17 April 2017.
Bambang tidak merinci informasi tersebut. Namun dia menyarankan masalah nota keberatan pencegahan itu tidak menjadi domain pimpinan DPR. Seharusnya, kata dia, hal itu menjadi ranah Komisi Hukum karena Komisi Pemberantasan Korupsi adalah mitra kerjanya.
Baca: DPR Protes Pencekalan Setya Novanto, KPK: Seharusnya, sih, Tidak
Menurut dia, karena mitra kerja, Komisi Hukum dapat bertanya kepada pimpinan KPK ihwal alasan dan landasan komisi antirasuah mencegah Setya. Meskipun, ucap Bambang, KPK akan menjawab bahwa pencegahan adalah subyektivitas penyidik. "Namun, perlu kita sampaikan, beberapa ketentuan undang-undang (menyatakan) saksi tidak perlu dicekal, tapi ada juga undang-undang KPK yang berlaku bahwa saksi bisa dicekal," ujarnya.
KPK mencegah Setya ke luar negeri selama enam bulan sejak Selasa lalu. Komisi antirasuah menilai pencegahan tersebut diperlukan untuk memperlancar pemeriksaan. Penyidik membutuhkan keterangan Setya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Setya Novanto Dicekal, Sekjen Golkar: Tidak akan Intervensi KPK
Andi Narogong adalah pengusaha yang menjadi tersangka ketiga dalam megakorupsi itu. Ia diduga mengatur tender dan penganggaran proyek e-KTP sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun. KPK juga ingin menelusuri hubungan Andi dengan Setya.
Keputusan KPK itu memantik reaksi keras para anggota Dewan di Senayan. Mereka menggelar rapat Badan Musyawarah bersama seluruh pimpinan fraksi membahas keberatan Golkar terhadap pencegahan Setya. Hasilnya, DPR berencana melayangkan nota protes kepada Presiden terkait dengan sikap KPK tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan nota keberatan itu tidak bisa dibatalkan. Alasannya, ucap dia, keluarnya nota merupakan hasil kesepakatan rapat Badan Musyawarah. Namun Fahri mengatakan tidak tahu apakah nota keberatan itu sudah dikirim ke Presiden atau belum. "Saya belum cek," ujarnya.
Baca: Setya Novanto Dicekal, Istana Sebut Nota Protes DPR Salah Alamat
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya tidak akan mencabut surat pencegahan Setya. "Itu hak DPR, tapi proses hukum tetap berjalan," ucapnya.
DANANG FIRMANTO | HUSSEIN