Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Tegaskan Pelarangan Pengerahan Massa ke Jakarta

image-gnews
Menkopolhukam Wiranto, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, berjabat tangan bersama usai mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jakarta, 17 April 2017. TEMPO/Amirullah
Menkopolhukam Wiranto, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, berjabat tangan bersama usai mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Merdeka, Jakarta, 17 April 2017. TEMPO/Amirullah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian melarang pengerahan massa ke Jakarta menjelang pilkada DKI putaran kedua. Bila ada pengerahan dengan tujuan politik, Tito mengatakan pihaknya akan melakukan penegakan hukum dengan mengamankan mereka.

"Kalau sampai kami lihat nanti ada pengerahan massa yang terkesan intimidatif, Polri dengan kewenangan diskresinya dapat melakukan penegakan hukum. Bahkan dalam bahasa yang lebih tegas, kami bisa amankan yang bersangkutan, paling tidak 1x24 jam," kata Tito, dalam jumpa pers di beranda belakang Istana Merdeka, Senin, 17 April 2017.

Baca juga: Kapolri Larang Pengerahan Massa dalam Pilkada DKI

Tito mengatakan itu menjawab ihwal sikap kepolisian terkait dengan Tamasya Al-Maidah, yang rencananya bakal dilakukan menjelang pilkada DKI putaran kedua. Kepolisian, kata dia, telah melakukan komunikasi dengan pihak yang mengorganisasi Tamasya Al-Maidah. Kepolisian ingin mengetahui apa sebenarnya Tamasya Al-Maidah dan apa yang akan dilakukan. Dari komunikasi tersebut, diketahui Tamasya Al-Maidah bertujuan mengawasi tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi kecurangan dan mencatat kalau ada kecurangan.

Menurut Tito, kepolisian juga telah menanyakan berapa kekuatan yang dikerahkan dalam Tamasya Al-Maidah. "Kalau ada yang mengatakan 1,3 juta, mereka mengatakan tidak sampai segitu. Tidak semua TPS juga. Hanya beberapa TPS tertentu yang dianggap berpotensi rawan kecurangan oleh 2-3 orang," kata Tito. Meski begitu, dia menegaskan, tidak boleh ada pengerahan massa ke Jakarta. Sebab, mekanisme pengawasan Pemilu sudah ada, baik oleh Bawaslu, saksi dari calon, pengawas independen, maupun media.

Untuk mengantisipasi pengerahan massa, kata Tito, Kapolda Metro Jaya sudah mengeluarkan maklumat bersama dengan KPU dan Bawaslu. Intinya adalah melarang pengerahan massa ke TPS, apalagi membawa kesan intimidatif, baik secara fisik maupun psikologis. Larangan itu juga disebabkan oleh adanya jaminan kebebasan dan kerahasiaan dalam memilih.

Simak pula: Kapolri Minta Kapolda Keluarkan Maklumat, Larang Mobilisasi Massa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tito mengatakan pihaknya juga telah memerintahkan semua Kapolda di Jawa dan beberapa di Sumatera untuk mengeluarkan maklumat yang sama, yaitu melarang pengerahan massa ke Jakarta. Semua Kapolda tersebut sudah diperintahkan melakukan pemeriksaan terhadap massa yang akan ke Jakarta dengan tujuan politik.

"Kalau ada pengerahan massa menuju Jakarta untuk tujuan politik, saya perintahkan mereka melakukan pemeriksaan, tujuannya untuk apa, termasuk pemeriksaan senjata tajam, dan lain-lain," kata Tito. Larangan pengerahan massa, kata dia, tidak hanya berlaku untuk Tamasya Al-Maidah, tapi juga semua pihak pendukung pasangan calon.

Dia menambahkan, untuk mengamankan pilkada DKI putaran kedua, kekuatan aparat yang dikerahkan sekitar 65 ribu personel. Di antaranya Polri sebanyak 20 ribu, TNI 15 ribu, dan sisanya dari anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas). "Kami harapkan dengan kekuatan sebesar ini, yang lebih besar daripada pengamanan sebelumnya, insya Allah Jakarta akan aman, dan kami menjamin masyarakat Jakarta bebas memilih pilihannya masing-masing," kata Tito.

AMIRULLAH SUHADA

Simak: Quick Count Pilkada DKI Putaran 2

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

23 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

23 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

23 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

23 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

23 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

14 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

16 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

28 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

28 hari lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

29 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.