TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan telah memerintahkan Kepolisian Daerah Metro Jaya membuat maklumat larangan mobilisasi massa pada pemungutan suara pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Larangan tersebut agar massa dari luar Jakarta tak masuk daerah itu dengan tujuan politik.
Tito menjelaskan, pengerahan massa dalam jumlah besar membawa dampak intimidatif secara psikologis dan sudah masuk dalam kegiatan politik. "Kami akan lakukan tindakan tegas dengan diskresi yang ada," ucap Tito di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Baca juga:
Kapolri Tito Karnavian Ingatkan Waspada Aksi Balas Dendam Teroris
Selain itu, Tito memerintahkan polda di Jawa dan beberapa daerah di Sumatera menindaklanjuti maklumat Kapolda Metro Jaya. Dengan maklumat tersebut, ujar Tito, kepolisian memiliki wewenang memeriksa dan mencegah adanya gerakan massa dari daerah menuju Jakarta. "Saya perintahkan Kapolda menggunakan diskresi yang ada, periksa mereka, mau ke mana, dalam rangka apa," tutur Tito.
Baca pula:
Kapolri Tito Karnavian: Kasus Makar Tidak Boleh Diintervensi
Sebelumnya, muncul ajakan mengawal tempat pemungutan suara dalam proses pemungutan suara pilkada DKI putaran kedua dengan sebutan Tamasya Al-Maidah. Bentuknya, berkeliling TPS untuk memastikan pemungutan suara dan mencegah adanya kecurangan di tiap TPS. Kepolisian menilai masyarakat tidak perlu ikut kegiatan itu.
Menurut Tito, 13.034 TPS sudah memiliki sistem pengawasan sendiri dengan kehadiran Panitia Pengawas Pemilu, Badan Pengawas Pemilu, saksi-saksi, dan pengawas independen. Sebanyak 65 ribu petugas dari kepolisian, TNI, dan linmas juga dikerahkan untuk pengamanan.
Menurut dia, jumlah pengamanan sudah cukup besar. Ia mengimbau masyarakat tidak perlu takut menggunakan hak pilihnya. "Tolong jangan terjadi pengumpulan massa dengan alasan apa pun. Kalau jumlahnya besar, mereka pasti kami 'angkat'," ujar Tito.
ARKHELAUS W.