Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Pengadilan, Agun Gunanjar Bantah Terima Duit Korupsi E-KTP

image-gnews
Mantan Pimpinan Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsasaat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Tempo/Aghniadia
Mantan Pimpinan Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsasaat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017. Tempo/Aghniadia
Iklan

TEMPO.COJakarta - Bekas Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunanjar Sudarsa membantah pernah menerima uang korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Saya hanya punya satu jawaban, saya tidak pernah menerima," kata Agun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Agun adalah salah satu saksi untuk terdakwa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Dalam surat dakwaan dua terdakwa itu, Agun disebut menerima uang US$ 1,047 juta.

Baca: Miryam dan Kasus E-KTP, Fraksi Hanura Menyerahkan ke Proses Hukum

Pemberian uang kepada Agun diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi II dan anggota Badan Anggaran DPR periode 2009-2014. Selain Agun, duit e-KTP disebut mengalir kepada sejumlah anggota Dewan lainnya. Mereka di antaranya Ketua DPR Setya Novanto; anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairuman Harahap; mantan anggota DPR yang kini Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly; dan politikus PDIP yang kini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. 

Dalam persidangan hari ini, Ganjar mengaku pernah diberi titipan uang oleh anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni. Namun, karena tak tahu dari mana juntrungannya, Ganjar menolak. Ia menyebutkan setidaknya ada tiga kali mendapat tawaran uang. Dari berita pemeriksaan yang dibacakan hakim, uang yang ditawarkan kepada Ganjar diserahkan dalam goody bag. "Saya tidak terlalu ingat itu, sekali-dua kali apa tiga kali,” ujar Ganjar. 

Baca juga:
Ganjar: Setya Novanto Pernah Minta Agar Tak Galak Soal E-KTP
Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Empat Kali Beri Uang kepada Miryam

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, uang titipan itu diberikan di ruang sidang. “Ada yang bilang, ‘Dik, itu ada titipan’. Saya bilang tidak usah, pek en (ambil saja)," tutur Ganjar.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun, sebesar 49 persennya dibagikan kepada jajaran anggota Dewan, pejabat Kementerian, dan pengusaha.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Lanjutan Sidang E-KTP, 2 Orang Mantan Wakil Komisi II DPR RI Bantah Terima Uang
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Munas Golkar, Syarat 30 Persen Dukungan Kendala Pesaing Airlangga

3 Desember 2019

Rapat pengurus pleno DPP Partai Golkar, untuk penentuan waktu dan tempat Munas, di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Nelly Murni, Jakarta, Selasa 5 November 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
Munas Golkar, Syarat 30 Persen Dukungan Kendala Pesaing Airlangga

Indra Bambang Utoyo menceritakan pengalamannya di Munas Golkar sebelumnya, di Bali. "Aku gak pake US$ sedikit pun, cuma dapat satu suara."


Agun: Syarat Dukungan Ketua Umum Golkar Tentukan di Bilik Suara

25 November 2019

Ketua Fraksi Partai Golkar di MPR, Agun Gunandjar Sudarsa berharap Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap tahun oleh bangsa Indonesia semangatnya digunakan untuk mensukseskan Pemilu 2019, Jakarta, 26 Oktober 2018. (dok MPR RI)
Agun: Syarat Dukungan Ketua Umum Golkar Tentukan di Bilik Suara

Agun Gunandjar Sudarsa mengaku khawatir dengan gerakan dari kubu Airlangga Hartarto yang mendorong terjadinya aklamasi di Munas Golkar.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.