TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan menerima laporan dari tiga pihak mengenai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto terkait keterlibatannya dalam perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Tiga laporan ini termasuk dalam sembilan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk pada masa reses dewan.
"Yang berkaitan dengan e-KTP, ada tiga laporan terkait Setya Novanto," kata Dasco di Ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 17 Maret 2017. Meskipun begitu, ia tak menyebutkan pihak mana yang melaporkan Novanto.
Baca:
Sidang E-KTP, Pesan Setya Novanto: Bilang Tidak Kenal Saya
Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...
Novanto disebut-sebut terlibat dalam pusaran korupsi proyek e-KTP. Namun, Novanto, yangjuga Ketua Umum Partai Golkar membantah keterlibatannya. Terakhir, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Novanto ke MKD yang diduga menyampaikan informasi tidak benar.
Bonyamin mengatakan pihaknya memiliki bukti keterlibatan Setya Novanto dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Bukti itu berupa foto pertemuan Novanto dengan beberapa pihak terkait dengan pembahasan proyek e-KTP.
Baca juga:
Sidang E-KTP, Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri Akui Terima Duit US$ 500 Ribu
Bantu Pengungsi Rohingya, Indonesia Bangun Rumah Sakit di Myanmar
Boyamin menganggap ucapan Novanto tidak benar soal pertemuannya dengan sejumlah pihak terkait proyek itu. Ia mengklaim memiliki catatan pertemuan khusus pada akhir 2010. Bonyamin juga mendasarkan pernyataannya pada kesaksian Diah Anggraeni dalam persidangan.
Dasco mengatakan pihaknya akan memproses laporan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto. MKD akan memverifikasi laporan koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, terlebih dulu.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Dituduh Terima Duit E-KTP, Melchias Markus Laporkan Andi Narogong ke Polisi
Mendagri Tjahjo Kumolo Menjawab Pertanyaan Netizen soal E-KTP
Kasus E-KTP, Gamawan: DPR Yang Inginkan Proyek Ini Gunakan APBN
Kasus E-KTP: Eks Sekjen Kemendagri Akui Bertemu Setya Novanto Bersama Dengan Terdakwa
Eks Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang 500 US Dollar Dari Irman dan Andi Narogong