TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Andiwiana menjelaskan alasan absennya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pada sidang kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil delapan saksi, termasuk Agus, pada sidang tersebut.
“Bapak Agus D.W. Martowardojo berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pada 30 Maret (2017),” ujar Andiwiana lewat pesan pendek, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Wakil Ketua KPK Isyaratkan Ada Tersangka Berikutnya
Menurut dia, penjadwalan ulang diajukan karena Agus harus memimpin rapat Dewan Gubernur BI bulanan. Rapat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 itu, ucap dia, harus dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas BI. Jadwal pelaksanaan rapat Dewan Gubernur BI itu pun sudah diumumkan pada awal tahun untuk memberikan kepastian pengambilan keputusan.
“Untuk bulan Maret, rapat (yang) dimaksud terjadwal (untuk) dilaksanakan, dan keputusan diumumkan hari ini,” ucapnya.
Simak: Hak Angket DPR, Serangan Balik Kasu E-KTP ke KPK?
Agus, tutur Andiwiana, juga dijadwalkan mewakili Indonesia dalam rapat anggota G20 di tingkat gubernur bank sentral dan keuangan. Rapat G20 itu digelar di Jerman pada 17 dan 19 Maret mendatang. “Untuk itu, beliau (Agus) akan melakukan perjalanan nanti malam.”
Tak hanya ke Jerman, mantan Menteri Keuangan itu pun akan melakukan tugas menghadiri rapat bersama Bank for Internasional Settlement di Swiss pada 20 dan 21 Maret 2017.
Baca juga: Ketua KPK Terkenang Hasyim Muzadi yang Selalu Meberi Nasihat
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, sempat mengatakan kehadiran Agus dalam sidang belum terkonfirmasi. "Mantan Menkeu (Agus) masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut karena ada jadwal lain hari ini," ucapnya melalui pesan pendek, Kamis.
Febri pun menuturkan jaksa akan menelisik lebih dalam terkait dengan proses penganggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Adapun pihak yang terlibat dalam pembahasan penganggaran tersebut berasal dari kalangan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
YOHANES PASKALIS | MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Opini Tempo: Bancakan Uang Negara Proyek E-KTP
Kasus E-KTP: BEM SI Beri Dukungan ke KPK Usut Tuntas Korupsi E-KTP