TEMPO.CO, Kediri - Balita tewas dilindas mobil mewah saat berjalan di area parkir mall Kediri Town Square, Ahad 12 Maret 2017. Pengemudi mobil baru menyadari keberadaan korban setelah dilindas roda depan kendaraannya.
Peristiwa tragis ini terjadi di halaman perbelanjaan modern atau mall Kediri Town Square Jalan Hasanudin, Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri, pagi tadi. Kenzie Vistara, bocah laki-laki berusia dua tahun, tewas seketika saat diajak orang tuanya berbelanja di mall Kediri Town Square. “Korban ditabrak mobil saat hendak masuk ke pintu mall,” kata Carles, pengunjung mall yang menyaksikan peristiwa itu, Minggu 12 Maret 2017.
Berita lain: Lagi, Aksi 'Klithih' Tewaskan Pelajar di Yogyakarta
Menurut dia, korban datang bersama orang tuanya yang langsung memarkir kendaraan di area parkir di halaman mall. Area parkir ini tepat berada di depan pintu mall yang dikenal sebagai area pakir VIP karena berbanderol lebih mahal dibanding area parkir di belakang.
Setelah turun dari mobil, bocah tersebut lari meninggalkan area parkir menuju pintu masuk mall yang melewati jalur kendaraan. Naas, saat menyeberang jalur kendaraan, sebuah mobil Toyota Fortuner yang dikendarai seorang warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri melintas. Karena korban berlari begitu saja, tubuh kecilnya langsung dihantam mobil Fortuner yang hendak memasuki area parkir.
Pengemudi Fortuner yang merasa melindas sesuatu langsung menghentikan kendaraan dan memeriksa kondisi bawah mobil. Pria ini terperanjat saat mendapati tubuh Kenzie terbujur tepat di bawah roda depan bagian kanan dalam keadaan terluka parah. Seketika korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang berjarak kurang dari satu kilometer dari mall. Namun tiba di ruang Unit Gawat Darurat, bocah malang itu tak bisa diselamatkan.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Anwar Iskandar mengatakan pengemudi Fortuner langsung dibawa untuk dimintai keterangan di Mapolres Kediri. Karena kasus ini terjadi di dalam area parkir dan bukan jalan umum, penanganannya bukan oleh Satuan Lalu lintas, melainkan Satuan Reserse Kriminal. “Pelaku dijerat dengan pasal 130 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009,” kata Anwar.
Belum diketahui pasti apakah pengemudi Fortuner langsung dikenakan tahanan atau dipulangkan usai menjalani pemeriksaan tersebut.
Haris Setiawan, Manager Gedung Kediri Town Square, mengatakan peristiwa itu terjadi saat operasional mall belum dimulai. Saat itu di area parkir baru terdapat enam unit kendaraan milik pengunjung yang menunggu jam buka. “Biasanya mereka memang menunggu di dalam mobil atau di area taman,” katanya sambil menunggu proses penyidikan polisi.
HARI TRI WASONO