TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, terseret perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk eletronik atau e-KTP. Ia diduga menerima sebesar US$ 1,2 juta.
Nama Olly Dondokambey muncul dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Dalam Negeri Sugiharto yang dibacakan hari ini. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma, Andi Agustinus, saat masih menjabat sebagai anggota DPR.
Baca juga: Nama Besar di Kasus E-KTP, Siapakah Melchias Mekeng Itu?
Dalam kasus e-KTP, nama Olly disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ia menuduh Olly menerima setoran US$ 1 juta pada September 2010. Namun Olly menyangkal tudingan tersebut.
Olly memulai kariernya di Senayan pada 2004 mewakili PDI-P. Ia terpilih menjadi anggota Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. Setelah setahun menjabat, ia dipercaya sebagai wakil ketua komisi.
Baca pula: Nama Besar Kasus E-KTP, Peran Setya Novanto dalam Dakwaan Jaksa
Pada 2009, Olly kembali menjadi anggota DPR. Ia ditugaskan di Komisi XI dan terpilih sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar). Olly melanjutkan perjalannya di DPR dengan mengikuti pemilihan calon legislatif periode 2014-2019 dan kembali terpilih.
Namun ia mengundurkan diri dari DPR pada 2015. Olly memilih berkiprah sebagai kepala daerah. Ia dan Steven Kandou terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara mengalahkan pasangan Benny Mamoto dari Partai Golkar dan Maya Rumantir dari Partai Demokrat.
Silakan baca: KPK, Nama-nama Besar, dan Guncangan Politik Kasus e-KTP
Tudingan korupsi bukan sekali menimpa Olly. Ia pernah diduga terlibat kasus suap pengadaan wisma atlet di Hambalang, Bogor. Olly disebut menerima dua meja makan dan empat kursi senilai Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya, kontraktor pembangunan pusat olahraga terpadu tersebut.
KPK pernah memeriksa Olly sebagai saksi dalam perkara korupsi Proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah 2011 senilai Rp 7,7 triliun.
Dalam persidangan, Olly bersama tiga pemimpin Badan Anggaran disebut-sebut menerima upah dari proyek tersebut.
Olly Dondokambey juga diduga terlibat kasus suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Bidang Transmigrasi. Sejumlah saksi menyebutkan pimpinan Badan Anggaran ikut mengatur alokasi pembagian anggaran.
VINDRY FLORENTIN | BERBAGAI SUMBER
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP